Prof. Jimly Asshiddiqie: Persoalan Lingkungan Bersifat Sistemik, Tak Cukup dengan Instrumen Hukum Pidana
Terbaru

Prof. Jimly Asshiddiqie: Persoalan Lingkungan Bersifat Sistemik, Tak Cukup dengan Instrumen Hukum Pidana

Diperlukan pula pergeseran paradigma dari pertumbuhan ekonomi yang kuat menuju strong sustainability atau keberlanjutan kuat. Pendekatan ini menekankan perlindungan terhadap modal alam kritis (critical natural capital) yang tidak dapat digantikan oleh modal ekonomi, teknologi, maupun kekayaan buatan manusia.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Guru Besar FHUI Prof. Jimly Asshiddiqie dalam acara 'Rule of Law Sustainability' yang diselenggarakan ILUNI FHUI di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Foto: HAN
Guru Besar FHUI Prof. Jimly Asshiddiqie dalam acara 'Rule of Law Sustainability' yang diselenggarakan ILUNI FHUI di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Foto: HAN

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan lingkungan hidup di Indonesia, mulai dari pembentukan kebijakan, penerapan, hingga penegakan hukum. Menurutnya, persoalan lingkungan bersifat sistemik, sehingga tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan instrumen hukum pidana yang berfokus pada pertanggungjawaban individu.

“Saya usulkan kita evaluasi menyeluruh policy dari segi pembentukan, penerapan, dan penegakan. Penegakan ini saya tidak terlalu menganggap penting untuk hukum pidana. Karena problemnya itu sistemik, bukan tanggung jawab orang per orang,” ucapnya dalam acara Rule of Law Sustainability yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Penanganan persoalan lingkungan, kata dia, tidak semestinya hanya berujung pada pemidanaan individu, sementara persoalan mendasar dalam kebijakan belum diselesaikan. Ia menilai terdapat tiga jalur yang perlu diperhatikan yakni pembentukan kebijakan (policy making), pelaksanaan kebijakan (policy administering/executing), dan penegakan kebijakan (policy enforcing).

Guru Besar Hukum Tata Negara FHUI itu juga mendorong pemanfaatan mekanisme pengujian hukum untuk mengoreksi kebijakan yang bermasalah baik melalui Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), maupun peradilan tata usaha negara (TUN).

“Jadi jangan hanya judicial review di Mahkamah Konstitusi, tapi juga bisa ke Mahkamah Agung,” kata dia.

Selain itu, Jimly menyoroti implementasi Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan perlindungan kepada orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata. Menurutnya, ketentuan tersebut belum berjalan optimal meskipun telah diatur dalam undang-undang.

“Padahal para aktivis itu kan mewakili kepentingan lingkungan. Dan undang-undang anti-SLAPP itu kan sudah jelas, Pasal 66 itu, setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana dan tidak dapat digugat perdata,” ujar Jimly mengingatkan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info