Penerapan ketentuan korupsi yang berorientasi pada kerugian keuangan negara kembali menjadi sorotan. Kejelasan rumusan delik dan batas pemidanaan dinilai penting agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakpastian.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Prof Topo Santoso mendorong adanya evaluasi mendasar terhadap ketentuan tindak pidana korupsi terkait kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penerapan kedua pasal tersebut menurutnya berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan kriminalisasi terhadap pelaku usaha maupun pengambil kebijakan. Sebab, persoalan utamanya terletak pada luasnya pemaknaan unsur melawan hukum dan penerapan ketentuan pidana terhadap tindakan yang berkaitan dengan keputusan bisnis atau kebijakan administratif.
Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat pihak yang menjalankan usaha maupun tugas pemerintahan merasa terancam oleh risiko pemidanaan ketika suatu keputusan berujung pada kerugian.
“Jadi, kalau caranya benar, semua benar tuh maksudnya undang-undang, puluhan undang-undang harus diikuti, puluhan PKS diikuti, puluhan Perpres diikuti, semua diikuti sampai SOP diikuti semuanya, harus untung,” ujar Prof Topo dalam Diskusi Kelopak, Senin (26/10/2026).
Baca juga:
- Klarifikasi DEN: Luhut Pastikan Unsur Kerugian Negara Tetap Ada di UU Tipikor
- Mengapa KPK Tidak Terapkan Pasal Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Dana Siap Pakai BNPB?
Potensi persoalan ketika keputusan bisnis yang telah mengikuti berbagai prosedur tetap dipersoalkan secara pidana karena menimbulkan kerugian tak lepas dari sorotan Prof Topo. Padahal, kerugian yang muncul tidak semestinya secara otomatis menjadi dasar untuk mempersoalkan seseorang dalam perkara tindak pidana korupsi mengingat, kegiatan bisnis tidak selalu menghasilkan keuntungan dalam setiap periode.
















