Ketika Kerugian Negara Berujung Pidana, Prof Topo: Dua Pasal KUHP Perlu Dievaluasi
Utama

Ketika Kerugian Negara Berujung Pidana, Prof Topo: Dua Pasal KUHP Perlu Dievaluasi

Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum dan kriminalisasi terhadap pelaku usaha maupun pengambil kebijakan.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit

Ia mencontohkan berbagai ketentuan sektoral, mulai dari peraturan kehutanan hingga pertambangan, yang dapat bersinggungan dengan penanganan perkara korupsi. Apabila pemaknaan unsur melawan hukum tidak dibatasi secara tepat, persoalan yang semula berkaitan dengan kepatuhan administratif berisiko ditarik ke ranah pidana.

Lebih jauh, ia juga menekankan pentingnya pembuktian unsur kesengajaan atau mens rea. Pembuktian tersebut diperlukan agar pemidanaan tidak hanya didasarkan pada adanya kerugian, tetapi juga memperhatikan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana pihak yang bersangkutan.

Evaluasi terhadap kedua pasal tersebut, kata dia, bukan berarti mengabaikan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, pembenahan diperlukan agar penegakan hukum berjalan secara adil dan tidak menimbulkan korban kriminalisasi.

“Jadi, kita harus melakukan evaluasi serius dan mendasar terhadap dua pasal itu agar tidak ada lagi korban-korban,” tegasnya.

Terpisah, Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas menegaskan penghapusan unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi justru membuka peluang semakin maraknya praktik korupsi, terutama di lingkungan pemerintahan.

Pembahasan mengenai tindak pidana korupsi tidak semestinya hanya berorientasi pada kepentingan sektor bisnis dan dunia usaha. Pengawasan terhadap pengelolaan anggaran serta set negara tetap menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Kalau unsur kerugian negara dihilangkan, saya khawatir korupsi justru akan semakin merajalela. Pejabat bisa semakin berani melakukan korupsi karena salah satu unsur penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi diubah,” katanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengingatkan, uang yang dikelola pemerintah merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu, pembenahan sistem hukum seharusnya diarahkan pada penguatan akuntabilitas penyelenggara negara, bukan membuka celah yang dapat melemahkan penindakan terhadap tindak pidana korupsi.

“Semangat kita seharusnya memperkuat pemberantasan korupsi, bukan memperlemah. Jangan sampai perubahan aturan justru memberikan ruang lebih besar bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info