Meminimalkan Risiko Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa Swasta
Utama

Meminimalkan Risiko Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa Swasta

Setiap kontrak pengadaan barang dan jasa membawa risikonya masing-masing, tetapi pelibatan dan komunikasi antarunit suatu perusahaan akan sangat membantu kesuksesan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

CR 36
Bacaan 3 Menit
Partner dari SIP Law Firm, Arief Nugroho. Foto: HFW
Partner dari SIP Law Firm, Arief Nugroho. Foto: HFW

Perusahaan kian bergantung kepada vendor yang bertransaksi dengan institusinya melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Ketika vendor gagal memenuhi kewajibannya, dampaknya dapat merambat hingga menjadi gangguan operasional, kerugian finansial, persoalan kepatuhan, dan sengketa.

Partner dari SIP Law Firm, Arief Nugroho, menyampaikan bahwa hubungan antara perusahaan sebagai pemberi kerja dan vendor sebagai penyedia barang atau jasa diawali dengan berlakunya kebebasan berkontrak bagi para pihak. Berdasarkan asas kebebasan berkontrak tersebut, perusahaan dan vendor menuangkan kepentingan kedua belah pihak ke dalam suatu kontrak.

Meskipun penyusunan kontrak berlandaskan pada kebebasan para pihak, Arief mengakui bahwa hubungan antara perusahaan dan vendor dapat berujung sangat kompleks. “Tidak menutup kemungkinan juga dari hubungan hukum tersebut kemudian akan melahirkan suatu permasalahan,” jelasnya dalam pelatihan bertajuk “Manajemen Risiko Hukum Pengadaan Perusahaan dengan Vendor dan Pihak Ketiga: Due Diligence hingga Penyelesaian Sengketa” yang diadakan Hukumonline pada Kamis (29/10).

Baca Juga:

Permasalahan yang disinggung Arief mencakup wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Untuk mengantisipasi kedua permasalahan tersebut, Arief mendorong agar hubungan hukum memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Prinsip tersebut umumnya mengakomodasi keberlakuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

Ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa yang tercantum dalam UU 40/2007 kemudian umumnya ditranslasikan ke dalam standar operasional prosedur (SOP) internal masing-masing perusahaan. Namun, karena tidak ada undang-undang yang secara khusus mengatur pengadaan barang dan jasa swasta, perusahaan akan menentukan sendiri klausul-klausul yang belum diatur.

SOP internal ini memuat metode penunjukan penyedia. Metode ini terdiri atas tender terbuka, tender terbatas, penunjukan langsung, hingga pengadaan langsung. Tiap-tiap metode memiliki syarat pemenuhannya masing-masing dan menimbulkan dampak yang beragam apabila dilaksanakan. Setelah vendor terpilih melalui salah satu metode yang digunakan, kedua belah pihak dapat melanjutkan ke pembentukan kerja sama.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info