Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para penyelenggara negara yang melaksanakan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk tetap menjaga integritas. Berdasarkan data penanganan perkara oleh KPK hingga saat ini, terdapat 446 dari total 1.782 perkara, atau sekitar 25 persen, yang berkaitan erat dengan sektor PBJ.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pernyataan ini merupakan tanggapan terhadap berbagai sorotan publik di media sosial terkait kerawanan korupsi pada proses pengadaan, yang mana hal tersebut memang terkonfirmasi dari beberapa perkara yang ditangani KPK selama ini.
“Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara (PN) dan pihak swasta,” kata Budi dalam keterangannya.
Baca Juga:
- Pemerasan dengan Surat Bermeterai di Tulungagung Jadi Modus Baru Korupsi
- KPK Singgung Asas Presumptio Iures de Iure dalam Kasus Korupsi Bupati Pekalongan
KPK menemukan bahwa penyimpangan dalam PBJ tidak selalu dimulai pada proses lelang atau pelaksanaan proyek semata, melainkan dapat dirancang sejak awal bahkan sebelum tahap perencanaan dilakukan. Modus yang kerap muncul meliputi pemberian uang “panjer”, suap “ijon” proyek, maupun permintaan commitment fee sebagai syarat mutlak untuk memenangkan pihak tertentu.
Praktik tersebut lahir dari adanya meeting of mind atau mufakat jahat antara penyelenggara negara dengan pihak swasta. Inisiasinya bisa berasal dari kedua belah pihak, baik dari pejabat yang meminta secara aktif maupun penawaran dari pihak swasta dengan tujuan mengamankan proyek atau memenangkan paket pekerjaan tertentu.
Salah satu contohnya terungkap dalam perkara di Kabupaten Bekasi, di mana KPK menemukan adanya aliran uang berupa “panjer” atau suap “ijon” proyek. Dalam perkara tersebut, Bupati Bekasi diduga meminta uang muka atau commitment fee kepada kontraktor, padahal proyek tersebut belum resmi dijalankan maupun ditenderkan.
















