Kemajuan teknologi melalui kehadiran kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) memunculkan kekhawatiran baru bagi perusahaan yang menggunakan jasa firma hukum eksternal. Pemanfaatan AI sebagai alat bantu kerja oleh penasihat hukum menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan data, kerahasiaan informasi, dan tanggung jawab atas pemrosesan data milik klien.
Selama ini, perusahaan menggunakan jasa advokat atau firma hukum eksternal untuk memenuhi kebutuhan hukum yang memerlukan kompetensi dan pengalaman tertentu. Namun, ketika pekerjaan tersebut dipercayakan kepada penasihat hukum dengan melibatkan AI, perusahaan perlu memastikan bahwa penggunaan teknologi aman dan tidak mengabaikan perlindungan data pribadi atau menjamin kerahasiaan informasi perusahaan.
Corporate Secretary, Legal & Litigation Head PT Federal International Finance (FIF Group), Theodorus Indra Surya Putra menilai perusahaan dan firma hukum perlu memiliki pemahaman yang sama mengenai penggunaan AI. Keterbukaan diperlukan agar perusahaan mengetahui pekerjaan menggunakan AI, sistem yang digunakan, serta cara informasi perusahaan diproses.
Persoalan bukan sekadar memperbolehkan atau melarang firma hukum sebagai pihak ketiga menggunakan AI. Perusahaan dan firma hukum perlu menyepakati batasan penggunaan teknologi tersebut sejak awal, termasuk ketika pekerjaan melibatkan dokumen atau informasi yang bersifat rahasia.
“Yang penting adalah kita berada pada pemahaman yang sama dengan pihak yang menangani pekerjaan hukum. Kalau penggunaan AI diperbolehkan, penggunaannya juga harus diatur dengan jelas,” kata Theodorus saat berbincang dengan Hukumonline di sela-sela acara Indonesian In-House Counsel Summit & Awards (IHCSA) 2026 di Nusa Dua, Bali, Kamis (8/10/2026).

Corporate Secretary, Legal & Litigation Head PT Federal International Finance (FIF Group), Theodorus Indra Surya Putra.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa dalam praktik transparansi tidak cukup hanya dengan pemberitahuan bahwa firma hukum menggunakan AI. Perusahaan juga perlu mengetahui jenis sistem yang digunakan, pihak yang memiliki akses, serta cara informasi milik klien dimasukkan dan diproses oleh sistem AI tersebut.
















