Pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) memang membantu mempercepat pekerjaan bagi para fungsi hukum perusahaan atau in-house counsel. Namun, penggunaannya tetap membutuhkan tata kelola yang jelas, mulai dari pembatasan akses terhadap data, validasi hasil analisis, hingga penentuan pihak yang bertanggung jawab atas keputusan yang dihasilkan dengan bantuan teknologi tersebut.
General Counsel PT Paragon Technology and Innovation Yanne Sukma Dewi mengatakan penggunaan AI sejauh ini tidak mengurangi jumlah personel in-house counsel di perusahaannya. Sebaliknya, teknologi tersebut membantu memperkuat fungsi legal melalui proses kerja yang lebih efektif dan efisien.
Meski demikian, Yanne menekankan bahwa AI tidak dapat langsung menggantikan seluruh pekerjaan tim legal. Dalam memberikan nasihat hukum kepada pengguna jasa hukum internal, in-house counsel masih membutuhkan diskusi, pertukaran gagasan, dan pertimbangan yang disesuaikan dengan kompleksitas persoalan di masing-masing divisi sebagai pengguna.
“Jadi kita tidak pernah berani mentah mengambil AI terus kita kasih ke user dalam perusahaan. Kita tetap harus melihat hasil analisisnya dan melakukan penilaian sendiri,” ujar Yanne Sukma Dewi kepada Hukumonline di sela-sela acara Indonesian In-House Counsel Summit & Awards (IHCSA) 2026 di Nusa Dua, Bali, Jum’at (9/10/2026).

General Counsel PT Paragon Technology and Innovation Yanne Sukma Dewi.
Menurut Yanne, AI lebih sesuai digunakan untuk pekerjaan yang bersifat berulang dan membutuhkan jawaban cepat. Adapun pekerjaan yang memerlukan analisis hukum serta pemahaman mendalam atas kebutuhan bisnis, hasil AI tetap harus diperiksa dan disempurnakan oleh tim legal.
Ia menjelaskan tim legal Paragon juga dapat memanfaatkan AI untuk membantu menyusun bahan analisis dan menelaah pendapat hukum. Hanya saja, hasil akhirnya tetap menjadi tanggung jawab tim legal yang menangani persoalan tersebut. Penggunaan AI di Paragon ditempatkan dalam kerangka tata kelola teknologi informasi perusahaan.
Karyawan tidak dapat menggunakan perangkat lunak atau aplikasi secara mandiri tanpa melalui proses pemeriksaan oleh tim teknologi informasi (TI). Kebutuhan penggunaan teknologi harus disampaikan kepada tim TI untuk dievaluasi, termasuk untuk menentukan apakah aplikasi tersebut dapat digunakan, memerlukan peningkatan, atau perlu diintegrasikan dengan sistem yang telah tersedia di perusahaan.
















