AI Perkuat Fungsi Legal: Tata Kelola dan Validasi Tetap Jadi Kunci
AI dan Risiko Hukum Korporasi

AI Perkuat Fungsi Legal: Tata Kelola dan Validasi Tetap Jadi Kunci

Jika aspirasi hanya berhenti sebagai suara, demokrasi kehilangan daya hidupnya. Tetapi jika suara itu digali, didengar, dipertimbangkan, diterjemahkan secara konstitusional. Lalu, diwujudkan menjadi kebijakan yang menghadirkan keadilan dan kesejahteraan, maka kedaulatan rakyat tidak lagi sekadar menjadi prinsip dalam konstitusi, ia menjadi pengalaman hidup yang sangat berharga.

Firyalfatin
Bacaan 4 Menit

Selain pengawasan teknologi, Paragon telah memiliki prosedur operasional standar atau standard operating procedure (SOP) terkait penggunaan AI. SOP tersebut mengatur pengelolaan penggunaan AI dan pemrosesan data agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Paragon mengatur batas penggunaan AI melalui SOP, termasuk pembedaan jenis data yang dapat digunakan dan prosedur yang harus dipenuhi apabila AI diperlukan dalam suatu proses kerja.”

Tantangan berikutnya, kata Yanne, memastikan kebijakan tersebut dipahami dan diterapkan oleh seluruh karyawan. Sosialisasi dan peningkatan kesadaran diperlukan agar pekerja mengetahui batas penggunaan AI dalam kegiatan sehari-hari, termasuk ketika berhadapan dengan data yang berisiko menimbulkan persoalan hukum.

“Jadi tugas selanjutnya adalah bagaimana perusahaan mampu menyosialisasikan itu kepada pekerja, memitigasi risikonya, dan membangun kesadaran karyawan,” kata dia.

Dalam penggunaan AI, pelindungan data pribadi bukan satu-satunya aspek yang perlu diperhatikan perusahaan. Yanne menegaskan informasi strategis perusahaan juga harus mendapat perlindungan, meskipun informasi tersebut tidak selalu termasuk data pribadi. Seperti, informasi mengenai jadwal peluncuran produk, rencana perubahan harga, dan rencana kerja sama merupakan contoh informasi strategis yang perlu dijaga kerahasiaannya.

“Karena itu, perusahaan harus menentukan informasi apa yang dapat diproses menggunakan AI dan informasi apa yang tidak boleh dimasukkan ke dalam sistem tersebut.”

Ia mengingatkan bahwa data pribadi harus dikelola sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Di luar itu, perusahaan juga perlu memastikan informasi strategis tidak terpapar akibat penggunaan teknologi yang tidak sesuai dengan kebijakan internal.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info