Tujuh Alasan Illicit Enrichment Tak Perlu Diatur Dalam RUU Perampasan Aset
Terbaru

Tujuh Alasan Illicit Enrichment Tak Perlu Diatur Dalam RUU Perampasan Aset

Illicit Enrichment dinilai sebagai bagian dari hukum pidana materil, sedangkan RUU Perampasan Aset mengatur hukum acara pidana. Sehingga tidak mungkin mencampur hukum acara dan materiil dalam satu UU.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Pakar hukum pidana, Prof Said Karim saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senin (26/10/2026). Foto: Tangkapan layar youtube
Pakar hukum pidana, Prof Said Karim saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senin (26/10/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

Komisi III DPR masih menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU ini diharapkan mampu menelusuri aset dan harta kekayaan hasil tindak pidana. Beberapa pendekatan yang digunakan dalam konsep perampasan atau pemulihan aset yakni menyasar peningkatan harta secara tidak wajar dari pejabat atau aparatur negara atau dikenal dengan istilah Illicit Enrichment.

Sebagian kalangan mengusulkan Illicit Enrichment dimasukan dalam RUU Perampasan Aset. Tapi ada juga yang mengusulkan sebaliknya, salah satunya pakar hukum pidana, Prof Said Karim.

“Saya menyatakan dengan tegas bahwa tidak perlu (Illicit Enrichment, -red). Sekali lagi saya katakan tidak perlu. Saya mengusulkan ketentuan Illicit Enrichment tidak diatur dalam RUU Perampasan Aset,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senin (26/10/2026).

Prof Said memaparkan sedikitnya 7 alasan RUU Perampasan Aset tak perlu mengatur tentang Illicit Enrichment. Pertama, Illicit Enrichment adalah bagian dari hukum pidana materil, sedangkan RUU Perampasan Aset mengatur hukum acara pidana. Sehingga tidak mungkin mencampur hukum acara dan materiil dalam satu UU.

Baca juga:

Kedua, perlu kehati-hatian dalam menyusun RUU Perampasan Aset karena akan sangat berdampak terhadap implementasinya. Sebab praktiknya nanti tidak menutup kemungkinan ada oknum yang bertindak sewenang-wenang. Sehingga harus dipastikan aparat penegak hukum menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional.

Ketiga, tanpa kecermatan dan kehati-hatian, Prof Said khawatir RUU Perampasan Aset justru melahirkan banyak celah hukum. Termasuk membuka celah bagi pihak yang mau memanfaatkan kelemahan hukum atau memperburuk keuangan negara. Keempat, ruang lingkup tindak pidana RUU Perampasan Aset tidak boleh terlalu luas. Pengaturan yang terlalu luas berpotensi menimbulkan ketidakjelasan yang akan mempengaruhi ketidakadilan dan prosedur hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info