Kelima, RUU Perampasan Aset penting mengatur kriteria yang jelas tentang dan ketat jenis aset atau harta yang dapat dirampas secara non pidana. Kriteria ini tidak boleh terlalu longgar atau malah melahirkan ketidakjelasan. Keenam, penting membentuk lembaga independen pengelola dan pengawas perampasan aset. Lembaga itu baik bersifat internal dan eksternal.
Ketujuh, belajar pada pengalaman di negara lain seperti nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Papua Nugini, Ukraina dan uganda yang menggabungkan Illicit Enrichment dalam UU Perampasan Aset justru berbuah hasil yang tidak optimal.
“Kurang berhasil dalam pelaksanaan dan penerapannya,” ujarnya.
Prof Said menjelaskan Illicit Enrichment sudah diatur Pasal 20 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU No.7 Tahun 2006. Illicit Enrichment didefinisikan sebagai peningkatan signifikan kekayaan pejabat publik atau aparat negara yang tidak dapat dijelaskan secara wajar atau kekayaaan tidak sah. Ketentuan ini berlaku untuk perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan tunduk pada konstitusi serta prinsip hukum yang berlaku pada masing-masing negara.
Secara sederhana, unsur yang umum dan melekat dalam illicit enrichment yakni terjadi peningkatan kekayaan atau aset secara signifikan. Peningkatan itu tidak sebanding dengan penghasilan yang didapat secara sah. Pejabat yang bersangkutan tidak bisa memberi penjelasan yang masuk akal mengenai asal usul kekayaannya dan perbuatan itu dilakukan dengan sengaja.
Penerapan konsep illicit enrichment menggunakan mekanisme pembuktian terbalik dimana beban pembuktian ada pada pejabat yang bersangkutan. Dalam prosesnya tidak menutup juga terjadinya penyitaan. Intinya, rumusan Pasal 20 UNCAC sifatnya hanya imbauan atau rekomendasi. Bukan kewajiban mutlak bagi negara peserta UNCAC untuk menjadikan illicit enrichment sebagai tindak pidana.
Mengingat illicit enrichment belum diatur sebagai tindak pidana yang bersifat mandiri, sehingga sampai saat ini di Indonesia belum ada ancaman pidana khusus. Sanksi untuk peningkatan harta secara wajar yang berlaku di Indonesia umumnya baru dikenakan setelah dibuktikan tindak pidananya seperti korupsi atau tindak pidana pencucian uang.
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset sekaligus anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, berpendapat negara diberi hak untuk memberantas tindak pidana korupsi. Tapi warga negara harus dilindungi, utamanya terkait hak kepemilikan pribadi.
Jika perampasan aset ini disebut masuk dalam ranah hukum acara, perlu diatur bagaimana cara yang tepat melakukan perampasan aset atau harta hasil tindak pidana. Apalagi perampasan aset menggunakan pendekatan in rem atau benda. Sedangkan dalam perkembangannya benda tak melulu terlihat ujudnya, misalnya elektronik dan digital.
“Bagaimana kita mengatur ini terutama terkait perpindahan hak milik,” imbuh politisi Partai Golkar itu.
















