Tujuh Alasan Illicit Enrichment Tak Perlu Diatur Dalam RUU Perampasan Aset
Terbaru

Tujuh Alasan Illicit Enrichment Tak Perlu Diatur Dalam RUU Perampasan Aset

Illicit Enrichment dinilai sebagai bagian dari hukum pidana materil, sedangkan RUU Perampasan Aset mengatur hukum acara pidana. Sehingga tidak mungkin mencampur hukum acara dan materiil dalam satu UU.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Pakar hukum pidana, Prof Said Karim saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senin (26/10/2026). Foto: Tangkapan layar youtube
Pakar hukum pidana, Prof Said Karim saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senin (26/10/2026). Foto: Tangkapan layar youtube

Komisi III DPR masih menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU ini diharapkan mampu menelusuri aset dan harta kekayaan hasil tindak pidana. Beberapa pendekatan yang digunakan dalam konsep perampasan atau pemulihan aset yakni menyasar peningkatan harta secara tidak wajar dari pejabat atau aparatur negara atau dikenal dengan istilah Illicit Enrichment.

Sebagian kalangan mengusulkan Illicit Enrichment dimasukan dalam RUU Perampasan Aset. Tapi ada juga yang mengusulkan sebaliknya, salah satunya pakar hukum pidana, Prof Said Karim.

“Saya menyatakan dengan tegas bahwa tidak perlu (Illicit Enrichment, -red). Sekali lagi saya katakan tidak perlu. Saya mengusulkan ketentuan Illicit Enrichment tidak diatur dalam RUU Perampasan Aset,” katanya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, Senin (26/10/2026).

Prof Said memaparkan sedikitnya 7 alasan RUU Perampasan Aset tak perlu mengatur tentang Illicit Enrichment. Pertama, Illicit Enrichment adalah bagian dari hukum pidana materil, sedangkan RUU Perampasan Aset mengatur hukum acara pidana. Sehingga tidak mungkin mencampur hukum acara dan materiil dalam satu UU.

Baca juga:

Kedua, perlu kehati-hatian dalam menyusun RUU Perampasan Aset karena akan sangat berdampak terhadap implementasinya. Sebab praktiknya nanti tidak menutup kemungkinan ada oknum yang bertindak sewenang-wenang. Sehingga harus dipastikan aparat penegak hukum menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional.

Ketiga, tanpa kecermatan dan kehati-hatian, Prof Said khawatir RUU Perampasan Aset justru melahirkan banyak celah hukum. Termasuk membuka celah bagi pihak yang mau memanfaatkan kelemahan hukum atau memperburuk keuangan negara. Keempat, ruang lingkup tindak pidana RUU Perampasan Aset tidak boleh terlalu luas. Pengaturan yang terlalu luas berpotensi menimbulkan ketidakjelasan yang akan mempengaruhi ketidakadilan dan prosedur hukum.

Kelima, RUU Perampasan Aset penting mengatur kriteria yang jelas tentang dan ketat jenis aset atau harta yang dapat dirampas secara non pidana. Kriteria ini tidak boleh terlalu longgar atau malah melahirkan ketidakjelasan. Keenam, penting membentuk lembaga independen pengelola dan pengawas perampasan aset. Lembaga itu baik bersifat internal dan eksternal.

Ketujuh, belajar pada pengalaman di negara lain seperti nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Papua Nugini, Ukraina dan uganda yang menggabungkan Illicit Enrichment dalam UU Perampasan Aset justru berbuah hasil yang tidak optimal.

“Kurang berhasil dalam pelaksanaan dan penerapannya,” ujarnya.

Prof Said menjelaskan Illicit Enrichment sudah diatur Pasal 20 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi melalui UU No.7 Tahun 2006. Illicit Enrichment didefinisikan sebagai peningkatan signifikan kekayaan pejabat publik atau aparat negara yang tidak dapat dijelaskan secara wajar atau kekayaaan tidak sah. Ketentuan ini berlaku untuk perbuatan yang dilakukan secara sengaja dan tunduk pada konstitusi serta prinsip hukum yang berlaku pada masing-masing negara.

Secara sederhana, unsur yang umum dan melekat dalam illicit enrichment yakni terjadi peningkatan kekayaan atau aset secara signifikan. Peningkatan itu tidak sebanding dengan penghasilan yang didapat secara sah. Pejabat yang bersangkutan tidak bisa memberi penjelasan yang masuk akal mengenai asal usul kekayaannya dan perbuatan itu dilakukan dengan sengaja.

Penerapan konsep illicit enrichment menggunakan mekanisme pembuktian terbalik dimana beban pembuktian ada pada pejabat yang bersangkutan. Dalam prosesnya tidak menutup juga terjadinya penyitaan. Intinya, rumusan Pasal 20 UNCAC sifatnya hanya imbauan atau rekomendasi. Bukan kewajiban mutlak bagi negara peserta UNCAC untuk menjadikan illicit enrichment sebagai tindak pidana.

Mengingat illicit enrichment belum diatur sebagai tindak pidana yang bersifat mandiri, sehingga sampai saat ini di Indonesia belum ada ancaman pidana khusus. Sanksi untuk peningkatan harta secara wajar yang berlaku di Indonesia umumnya baru dikenakan setelah dibuktikan tindak pidananya seperti korupsi atau tindak pidana pencucian uang.

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset sekaligus anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, berpendapat negara diberi hak untuk memberantas tindak pidana korupsi. Tapi warga negara harus dilindungi, utamanya terkait hak kepemilikan pribadi.

Jika perampasan aset ini disebut masuk dalam ranah hukum acara, perlu diatur bagaimana cara yang tepat melakukan perampasan aset atau harta hasil tindak pidana. Apalagi perampasan aset menggunakan pendekatan in rem atau benda. Sedangkan dalam perkembangannya benda tak melulu terlihat ujudnya, misalnya elektronik dan digital.

“Bagaimana kita mengatur ini terutama terkait perpindahan hak milik,” imbuh politisi Partai Golkar itu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info