Petugas menunjukkan barang bukti emas setelah dilakukan pengecekan kadar emas saat konferensi pers penindakan ekspor emas ilegal di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya ekspor emas ilegal dengan total berat 25,88 kilogram.
Emas yang diamankan tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp61,95 miliar.
Penindakan dilakukan sepanjang Oktober 2026 melalui lima bandara internasional di Indonesia.
Kelima bandara tersebut yakni Juanda di Surabaya, Kertajati di Majalengka, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Yogyakarta, dan Soekarno-Hatta di Jakarta.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Bea dan Cukai dalam mengawasi lalu lintas barang lintas negara serta mencegah praktik ekspor emas ilegal.