Foto

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal 25,88 Kilogram Senilai Rp61,95 Miliar

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Petugas menunjukkan barang bukti emas setelah dilakukan pengecekan kadar emas saat konferensi pers penindakan ekspor emas ilegal di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya ekspor emas ilegal dengan total berat 25,88 kilogram.
Emas yang diamankan tersebut ditaksir memiliki nilai mencapai Rp61,95 miliar.
Penindakan dilakukan sepanjang Oktober 2026 melalui lima bandara internasional di Indonesia.
Kelima bandara tersebut yakni Juanda di Surabaya, Kertajati di Majalengka, I Gusti Ngurah Rai di Bali, Yogyakarta, dan Soekarno-Hatta di Jakarta.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Bea dan Cukai dalam mengawasi lalu lintas barang lintas negara serta mencegah praktik ekspor emas ilegal.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info