Kegiatan usaha di berbagai sektor hampir selalu berkaitan dengan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup. Mulai dari pertambangan, perkebunan, manufaktur, industri kimia, hingga fasilitas pengolahan yang menghasilkan limbah dan emisi, seluruhnya memiliki potensi menghadapi risiko hukum apabila terjadi pelanggaran lingkungan.
Partner Foster Legal, Prakoso Anto Nugroho, mengatakan satu peristiwa lingkungan dapat menimbulkan beberapa konsekuensi hukum sekaligus. Menurutnya, pertanggungjawaban hukum atas satu peristiwa lingkungan dapat berjalan melalui empat jalur, yakni administratif, tata usaha negara (TUN), perdata, dan pidana.
“Ketika suatu kegiatan menimbulkan dampak, baik masif maupun tidak masif terhadap suatu lingkungan hidup, maka itu dapat mengikat atau menuntut pertanggungjawaban dari pelaku usaha secara paralel, baik itu administratif, tata usaha negara, perdata, dan juga pidana,” ujarnya dalam Pelatihan Corporate Environmental Liability: Merancang Kepatuhan, Sistem Pembuktian, hingga Pengelolaan Risiko dan Strategi Pembelaan di Jakarta, Selasa (8/9).
Baca Juga:
- Awas! Sanksi Administratif Menanti Entitas Industri Buntut Polusi Udara
- Ini Cara Gugat Pemerintah atas Polusi Udara yang Kian Kritis
Dari sisi administratif, pelaku usaha dapat dikenai sanksi apabila hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap persetujuan lingkungan, perizinan berusaha, maupun ketentuan lingkungan hidup.
Praktisi Hukum Korporasi itu menjelaskan, berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, sanksi administratif paling ringan berupa teguran tertulis. Pelaku usaha diberikan waktu paling lama 30 hari sejak menerima teguran untuk memenuhi ketentuan yang dilanggar.
“Bentuk sanksi ini paling ringan adalah teguran. Tegurannya dapat berupa teguran tertulis yang diatur di dalam Pasal 39 Permen LHK Nomor 6 Tahun 2026,” jelasnya.
















