Satu Pelanggaran Lingkungan, Empat Risiko Hukum Mengintai Pelaku Usaha
Utama

Satu Pelanggaran Lingkungan, Empat Risiko Hukum Mengintai Pelaku Usaha

Pertanggungjawaban hukum atas satu peristiwa lingkungan dapat berjalan melalui empat jalur, yakni administratif, tata usaha negara (TUN), perdata, dan pidana.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit

Selain itu, keputusan pemerintah terkait perizinan maupun sanksi dapat menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Sementara itu, dari sisi perdata, pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 87 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pertanggungjawaban juga dapat muncul karena pelanggaran kontrak.

Dalam hubungan antara perusahaan pemegang izin dengan kontraktor atau subkontraktor, pelanggaran lingkungan yang dilakukan pihak ketiga dapat menjadi dasar tuntutan berdasarkan kontrak. Pengadilan juga dapat memerintahkan pembayaran ganti kerugian, pemulihan lingkungan, hingga uang paksa untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan kewajiban.

“Karena izin usahanya itu atas nama si pelaku usaha, namun pelaku usaha akan tetap bertanggung jawab atas apa pun yang dilakukan oleh kontraktor ataupun subkontraktor,” kata Prakoso.

Risiko terakhir adalah pertanggungjawaban pidana. Prakoso menjelaskan, ketentuan pidana lingkungan dalam Pasal 97 sampai Pasal 120 UU PPLH dapat mengenakan pidana denda dan/atau penjara.

“Sebagai contoh konkret misalnya terdapat pembuangan limbah tanpa izin bisa dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun dan juga denda maksimal 3 miliar,” ujarnya.

Ia juga menyoroti perkembangan ketentuan pidana lingkungan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Salah satunya Pasal 254 KUHP yang mengatur kewajiban melaporkan apabila seseorang mengetahui rencana tindak pidana yang membahayakan lingkungan atau kehidupan dan sebenarnya masih memungkinkan untuk mencegahnya.

Prakoso menegaskan, keempat jalur pertanggungjawaban tersebut memiliki objek, tujuan, dan standar pembuktian yang berbeda. Oleh karena itu, penyelesaian satu jenis perkara tidak otomatis menghapus risiko pada jalur lainnya.

“Jangan hanya melihat dari sisi denda administratif, kemudian menganggap persoalan selesai. Risiko perdata dan pidananya tetap harus diperhitungkan,” kata Prakoso.

Kondisi tersebut membuat perusahaan perlu membangun kepatuhan dan manajemen risiko lingkungan secara menyeluruh. Pencegahan, dokumentasi, sistem pembuktian, serta pemetaan tanggung jawab antara perusahaan dengan kontraktor maupun subkontraktor menjadi bagian penting untuk mengantisipasi konsekuensi hukum dari suatu peristiwa lingkungan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info