Kegiatan usaha di berbagai sektor hampir selalu berkaitan dengan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup. Mulai dari pertambangan, perkebunan, manufaktur, industri kimia, hingga fasilitas pengolahan yang menghasilkan limbah dan emisi, seluruhnya memiliki potensi menghadapi risiko hukum apabila terjadi pelanggaran lingkungan.
Partner Foster Legal, Prakoso Anto Nugroho, mengatakan satu peristiwa lingkungan dapat menimbulkan beberapa konsekuensi hukum sekaligus. Menurutnya, pertanggungjawaban hukum atas satu peristiwa lingkungan dapat berjalan melalui empat jalur, yakni administratif, tata usaha negara (TUN), perdata, dan pidana.
“Ketika suatu kegiatan menimbulkan dampak, baik masif maupun tidak masif terhadap suatu lingkungan hidup, maka itu dapat mengikat atau menuntut pertanggungjawaban dari pelaku usaha secara paralel, baik itu administratif, tata usaha negara, perdata, dan juga pidana,” ujarnya dalam Pelatihan Corporate Environmental Liability: Merancang Kepatuhan, Sistem Pembuktian, hingga Pengelolaan Risiko dan Strategi Pembelaan di Jakarta, Selasa (8/9).
Baca Juga:
- Awas! Sanksi Administratif Menanti Entitas Industri Buntut Polusi Udara
- Ini Cara Gugat Pemerintah atas Polusi Udara yang Kian Kritis
Dari sisi administratif, pelaku usaha dapat dikenai sanksi apabila hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap persetujuan lingkungan, perizinan berusaha, maupun ketentuan lingkungan hidup.
Praktisi Hukum Korporasi itu menjelaskan, berdasarkan Pasal 39 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, sanksi administratif paling ringan berupa teguran tertulis. Pelaku usaha diberikan waktu paling lama 30 hari sejak menerima teguran untuk memenuhi ketentuan yang dilanggar.
“Bentuk sanksi ini paling ringan adalah teguran. Tegurannya dapat berupa teguran tertulis yang diatur di dalam Pasal 39 Permen LHK Nomor 6 Tahun 2026,” jelasnya.
Apabila teguran tidak dipatuhi, pemerintah dapat menjatuhkan paksaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 sampai Pasal 43 Permen LHK No. 6 Tahun 2026. Bentuknya dapat berupa penghentian sementara produksi, pemindahan fasilitas produksi, penutupan saluran pembuangan, pembongkaran, penyitaan, hingga penghentian kegiatan sebagian atau seluruhnya.
Dalam kondisi tertentu, paksaan pemerintah dapat diberikan tanpa didahului teguran tertulis. Misalnya, pelanggaran ringan yang sama dilakukan lebih dari dua kali, terdapat ancaman serius terhadap manusia atau lingkungan, atau pelanggaran berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas.
Selain itu, pelaku usaha dapat dikenai denda administratif. Pasal 49 sampai Pasal 55 Permen LHK No. 6 Tahun 2026 mengatur denda antara lain untuk kelalaian yang menyebabkan baku mutu terlampaui tanpa menimbulkan gangguan kesehatan atau kematian.
Namun, terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan pelaku usaha memperoleh pengecualian atau keringanan atas denda keterlambatan. Berdasarkan Pasal 54, hal tersebut dapat diberikan antara lain apabila keterlambatan disebabkan bencana alam, proses administratif persetujuan lingkungan, atau keterbatasan teknologi dalam negeri.
.jpg)
Suasana Pelatihan Corporate Environmental Liability: Merancang Kepatuhan, Sistem Pembuktian, hingga Pengelolaan Risiko dan Strategi Pembelaan di Jakarta, Selasa (8/9). Foto: RES
Jika paksaan pemerintah tidak dipatuhi atau denda administratif tidak dibayarkan, sanksi dapat meningkat menjadi pembekuan hingga pencabutan perizinan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 dan Pasal 57. Pencabutan tersebut tidak menghapus kewajiban lainnya sehingga pertanggungjawaban perdata maupun pidana tetap dapat berjalan.
Pelaku usaha juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap sanksi administratif. Berdasarkan Pasal 66 sampai Pasal 69 Permen LHK No. 6 Tahun 2026, keberatan diajukan paling lama tujuh hari sejak keputusan sanksi diterima.
Selain itu, keputusan pemerintah terkait perizinan maupun sanksi dapat menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Sementara itu, dari sisi perdata, pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat menjadi dasar gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 87 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pertanggungjawaban juga dapat muncul karena pelanggaran kontrak.
Dalam hubungan antara perusahaan pemegang izin dengan kontraktor atau subkontraktor, pelanggaran lingkungan yang dilakukan pihak ketiga dapat menjadi dasar tuntutan berdasarkan kontrak. Pengadilan juga dapat memerintahkan pembayaran ganti kerugian, pemulihan lingkungan, hingga uang paksa untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan kewajiban.
“Karena izin usahanya itu atas nama si pelaku usaha, namun pelaku usaha akan tetap bertanggung jawab atas apa pun yang dilakukan oleh kontraktor ataupun subkontraktor,” kata Prakoso.
Risiko terakhir adalah pertanggungjawaban pidana. Prakoso menjelaskan, ketentuan pidana lingkungan dalam Pasal 97 sampai Pasal 120 UU PPLH dapat mengenakan pidana denda dan/atau penjara.
“Sebagai contoh konkret misalnya terdapat pembuangan limbah tanpa izin bisa dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun dan juga denda maksimal 3 miliar,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perkembangan ketentuan pidana lingkungan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Salah satunya Pasal 254 KUHP yang mengatur kewajiban melaporkan apabila seseorang mengetahui rencana tindak pidana yang membahayakan lingkungan atau kehidupan dan sebenarnya masih memungkinkan untuk mencegahnya.
Prakoso menegaskan, keempat jalur pertanggungjawaban tersebut memiliki objek, tujuan, dan standar pembuktian yang berbeda. Oleh karena itu, penyelesaian satu jenis perkara tidak otomatis menghapus risiko pada jalur lainnya.
“Jangan hanya melihat dari sisi denda administratif, kemudian menganggap persoalan selesai. Risiko perdata dan pidananya tetap harus diperhitungkan,” kata Prakoso.
Kondisi tersebut membuat perusahaan perlu membangun kepatuhan dan manajemen risiko lingkungan secara menyeluruh. Pencegahan, dokumentasi, sistem pembuktian, serta pemetaan tanggung jawab antara perusahaan dengan kontraktor maupun subkontraktor menjadi bagian penting untuk mengantisipasi konsekuensi hukum dari suatu peristiwa lingkungan.
















