Apabila teguran tidak dipatuhi, pemerintah dapat menjatuhkan paksaan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 40 sampai Pasal 43 Permen LHK No. 6 Tahun 2026. Bentuknya dapat berupa penghentian sementara produksi, pemindahan fasilitas produksi, penutupan saluran pembuangan, pembongkaran, penyitaan, hingga penghentian kegiatan sebagian atau seluruhnya.
Dalam kondisi tertentu, paksaan pemerintah dapat diberikan tanpa didahului teguran tertulis. Misalnya, pelanggaran ringan yang sama dilakukan lebih dari dua kali, terdapat ancaman serius terhadap manusia atau lingkungan, atau pelanggaran berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas.
Selain itu, pelaku usaha dapat dikenai denda administratif. Pasal 49 sampai Pasal 55 Permen LHK No. 6 Tahun 2026 mengatur denda antara lain untuk kelalaian yang menyebabkan baku mutu terlampaui tanpa menimbulkan gangguan kesehatan atau kematian.
Namun, terdapat kondisi tertentu yang memungkinkan pelaku usaha memperoleh pengecualian atau keringanan atas denda keterlambatan. Berdasarkan Pasal 54, hal tersebut dapat diberikan antara lain apabila keterlambatan disebabkan bencana alam, proses administratif persetujuan lingkungan, atau keterbatasan teknologi dalam negeri.
.jpg)
Suasana Pelatihan Corporate Environmental Liability: Merancang Kepatuhan, Sistem Pembuktian, hingga Pengelolaan Risiko dan Strategi Pembelaan di Jakarta, Selasa (8/9). Foto: RES
Jika paksaan pemerintah tidak dipatuhi atau denda administratif tidak dibayarkan, sanksi dapat meningkat menjadi pembekuan hingga pencabutan perizinan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 dan Pasal 57. Pencabutan tersebut tidak menghapus kewajiban lainnya sehingga pertanggungjawaban perdata maupun pidana tetap dapat berjalan.
Pelaku usaha juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap sanksi administratif. Berdasarkan Pasal 66 sampai Pasal 69 Permen LHK No. 6 Tahun 2026, keberatan diajukan paling lama tujuh hari sejak keputusan sanksi diterima.
















