Penyadapan Presiden Diduga untuk Lumpuhkan Pemerintahan, Pakar Jelaskan Unsur Makar
Utama

Penyadapan Presiden Diduga untuk Lumpuhkan Pemerintahan, Pakar Jelaskan Unsur Makar

Sebelumnya, Menko Yusril menyebut salah satu indikasi yang tengah didalami penyidik adalah kemungkinan adanya tujuan untuk melumpuhkan kemampuan Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 4 Menit
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Milda Istiqomah (kiri) dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember Fiska Maulidian Nugroho (kanan). Foto: istimewa
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Milda Istiqomah (kiri) dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember Fiska Maulidian Nugroho (kanan). Foto: istimewa

Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara berpotensi berkembang menjadi tindak pidana makar apabila ditemukan bukti mengenai tujuan melumpuhkan kemampuan Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Namun, penyadapan terhadap kepala negara tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai makar tanpa pembuktian unsur pidananya.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Milda Istiqomah, mengatakan bahwa terdapat sejumlah unsur yang harus dibuktikan untuk mengategorikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana makar, termasuk adanya maksud khusus (specific intent).

Menurutnya, maksud politik atau kepentingan tertentu belum tentu dapat dikategorikan sebagai makar. Penyidik harus membuktikan bahwa tindakan tersebut memiliki tujuan khusus, seperti menyerang keselamatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, memisahkan sebagian wilayah negara, atau menggulingkan pemerintahan.

Baca Juga:

"Jadi, kalau misalnya kita lihat di KUHP, ataupun misalnya ini belum selesai dilakukan dan masih berupa perbuatan persiapan, itu sudah dapat dipidana," ujar Milda ketika dihubungi Hukumonline, Rabu (4/11).

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai makar diatur dalam Pasal 191, Pasal 192, dan Pasal 193 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, definisi makar terdapat dalam Pasal 160 KUHP.

Milda menilai penyadapan dapat menjadi bagian dari perbuatan persiapan makar apabila terbukti memiliki hubungan dengan tujuan-tujuan khusus tersebut. Sebab itu, penyidik perlu membuktikan hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara tindakan penyadapan dengan dugaan rencana menyerang keselamatan Presiden atau menggulingkan pemerintahan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info