Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara berpotensi berkembang menjadi tindak pidana makar apabila ditemukan bukti mengenai tujuan melumpuhkan kemampuan Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Namun, penyadapan terhadap kepala negara tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai makar tanpa pembuktian unsur pidananya.
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Milda Istiqomah, mengatakan bahwa terdapat sejumlah unsur yang harus dibuktikan untuk mengategorikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana makar, termasuk adanya maksud khusus (specific intent).
Menurutnya, maksud politik atau kepentingan tertentu belum tentu dapat dikategorikan sebagai makar. Penyidik harus membuktikan bahwa tindakan tersebut memiliki tujuan khusus, seperti menyerang keselamatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, memisahkan sebagian wilayah negara, atau menggulingkan pemerintahan.
Baca Juga:
- Listyo Sigit Dipecat, Istana Sebut Kasus Penyadapan Ilegal Kategori Makar
- Penyadapan Ilegal Terbongkar, YLBHI Desak Polri Usut Aktor Intelektual
- Geger Penyadapan Ilegal Pejabat Negara Hingga Pengusaha, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka
"Jadi, kalau misalnya kita lihat di KUHP, ataupun misalnya ini belum selesai dilakukan dan masih berupa perbuatan persiapan, itu sudah dapat dipidana," ujar Milda ketika dihubungi Hukumonline, Rabu (4/11).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai makar diatur dalam Pasal 191, Pasal 192, dan Pasal 193 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, definisi makar terdapat dalam Pasal 160 KUHP.
Milda menilai penyadapan dapat menjadi bagian dari perbuatan persiapan makar apabila terbukti memiliki hubungan dengan tujuan-tujuan khusus tersebut. Sebab itu, penyidik perlu membuktikan hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara tindakan penyadapan dengan dugaan rencana menyerang keselamatan Presiden atau menggulingkan pemerintahan.
















