Prof. Jimly Asshiddiqie: Persoalan Lingkungan Bersifat Sistemik, Tak Cukup dengan Instrumen Hukum Pidana
Terbaru

Prof. Jimly Asshiddiqie: Persoalan Lingkungan Bersifat Sistemik, Tak Cukup dengan Instrumen Hukum Pidana

Diperlukan pula pergeseran paradigma dari pertumbuhan ekonomi yang kuat menuju strong sustainability atau keberlanjutan kuat. Pendekatan ini menekankan perlindungan terhadap modal alam kritis (critical natural capital) yang tidak dapat digantikan oleh modal ekonomi, teknologi, maupun kekayaan buatan manusia.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Ia menambahkan tantangan utama terletak pada pelaksanaan aturan tersebut. “Cuma bagaimana pelaksanaannya? Nah, ada di implementasi ini,” katanya.

Kerugian Akibat Krisis Ekologi

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pembina ILUNI FHUI Mas Achmad Santosa menyoroti dampak krisis ekologi di Indonesia, mulai dari bencana banjir di Sumatra dan Aceh hingga kebakaran hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomi serta mengancam keselamatan masyarakat.

Pakar Hukum Lingkungan itu mengungkapkan kerugian ekonomi akibat kebakaran hutan dan lahan sepanjang 2026 diperkirakan mencapai Rp167 triliun hingga pertengahan Oktober. Nilai tersebut berpotensi meningkat apabila pola kebakaran berlanjut seperti pada 2015 dan 2019.

“Berpotensi meningkat menjadi Rp204 triliun apabila pola kebakaran berlanjut menyerupai kondisi pada tahun 2015 dan 2019. Kita ingat kebakaran besar hutan dan lahan pada saat itu,” ujar Pria yang akrab disapa Otta itu.

Hukumonline.com

Ketua Dewan Pembina ILUNI FHUI Mas Achmad Santosa.

Ia juga menyoroti lambatnya respons terhadap potensi bencana, meskipun peringatan mengenai anomali cuaca telah disampaikan sebelumnya.

“Kebakaran hutan dan lahan sudah diantisipasi, sudah diduga jauh sebelum hari ini. Anomali cuaca yang disebut dengan El Nino Godzilla itu kita sudah dengar mungkin beberapa bulan sebelum ini. BMKG pun secara resmi sudah menyampaikan ini, tetapi tidak direspons secara cepat,” kata dia.

Menurut Otta, kondisi tersebut memperlihatkan pentingnya perubahan paradigma pembangunan. Pembangunan berkelanjutan tidak seharusnya hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tapi juga harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung ekosistem serta kapasitas biologis alam.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info