Prof. Jimly Asshiddiqie: Persoalan Lingkungan Bersifat Sistemik, Tak Cukup dengan Instrumen Hukum Pidana
Terbaru

Prof. Jimly Asshiddiqie: Persoalan Lingkungan Bersifat Sistemik, Tak Cukup dengan Instrumen Hukum Pidana

Diperlukan pula pergeseran paradigma dari pertumbuhan ekonomi yang kuat menuju strong sustainability atau keberlanjutan kuat. Pendekatan ini menekankan perlindungan terhadap modal alam kritis (critical natural capital) yang tidak dapat digantikan oleh modal ekonomi, teknologi, maupun kekayaan buatan manusia.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Maka dari itu, Otta mendorong pergeseran paradigma dari pertumbuhan ekonomi yang kuat menuju strong sustainability atau keberlanjutan kuat. Pendekatan ini menekankan perlindungan terhadap modal alam kritis (critical natural capital) yang tidak dapat digantikan oleh modal ekonomi, teknologi, maupun kekayaan buatan manusia.

Ia juga menekankan keterkaitan antara keberlanjutan lingkungan dengan kualitas demokrasi, tata kelola pemerintahan, dan negara hukum. “Kinerja lingkungan hidup global, regional, nasional, dan subnasional sangat dipengaruhi oleh kondisi demokrasi, governance, dan rule of law,” paparnya.

Adapun pembangunan berkelanjutan membutuhkan ruang demokrasi, tata kelola yang baik, kemampuan memberantas korupsi, serta hukum yang mampu melindungi modal alam kritis dan memastikan keputusan publik dapat dipertanggungjawabkan.

Perubahan paradigma pembangunan, lanjutnya, perlu berjalan beriringan dengan perbaikan kualitas demokrasi, tata kelola pemerintahan, dan negara hukum. Ketiganya merupakan prasyarat untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan berkeadilan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info