Integrasi regulasi lintas sektor masih menjadi tantangan utama dalam penyusunan kebijakan sumber daya alam di Indonesia. Kebijakan yang disusun secara terpisah oleh masing-masing kementerian berpotensi saling bertentangan, terutama dalam upaya mendorong transisi energi dan mencapai target penurunan emisi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Harris, menyatakan bahwa penyusunan kebijakan nasional sebenarnya telah melibatkan berbagai kementerian dan pemangku kepentingan. Namun, keselarasan antara kebijakan nasional dan implementasinya di setiap sektor masih perlu diperkuat.
“Ketika setiap sektor membuat kebijakan untuk diimplementasikan di lingkup masing-masing, peluang kebijakan tersebut tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan apa yang diamanatkan menjadi sangat besar,” ujarnya dalam acara Rule of Law Sustainability yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FH UI) di Jakarta, Selasa (27/10).
Baca Juga:
- Kritik Pengaturan Pidana Lingkungan dalam KUHP Baru Sebagai Ultimum Remedium, Guru Besar FH UI: Kemunduran Fatal
- Prof. Jimly Asshiddiqie: Persoalan Lingkungan Bersifat Sistemik, Tak Cukup dengan Instrumen Hukum Pidana
Menurut Harris, keterkaitan antarsektor harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan. Ia mencontohkan bahwa target net zero emission yang mendorong pengurangan penggunaan pembangkit berbahan bakar fosil akan berdampak langsung pada kebutuhan lahan, sumber daya air, dan infrastruktur.
Di sisi lain, pengembangan energi terbarukan juga menghadapi persoalan penggunaan lahan yang beririsan dengan kepentingan perlindungan hutan. Padahal, potensi sumber energi terbarukan di kawasan tertentu tetap perlu diperhitungkan guna memenuhi kebutuhan energi seiring pertumbuhan ekonomi.
Harris menilai hubungan antara energi, pangan, hutan, dan air tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan nasional yang terintegrasi untuk menyelaraskan kepentingan berbagai sektor tersebut.
















