Masyarakat hukum, lanjutnya, juga memiliki peran penting untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan melalui mekanisme hukum, termasuk pengajuan gugatan. Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan pemerintah tetap sesuai dengan instrumen hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
Senada dengan hal tersebut, Senior Strategist and Researcher Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Grita Anindarini, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mempercepat pengembangan energi terbarukan. Ia mencontohkan Provinsi Bali yang menerbitkan Peraturan Daerah tentang Energi Bersih, serta Jawa Tengah yang mendorong penggunaan panel surya di gedung-gedung pemerintah melalui kebijakan daerah.
Menurut Ninda, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan sesuai dengan sumber daya dan kapasitas masing-masing tanpa harus sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
“Terlepas dari kebijakan pusat, daerah memiliki wewenang untuk merumuskan kebijakannya sendiri memanfaatkan sumber daya yang mereka miliki,” jelas Ninda.
Ninda juga menyoroti potensi pemanfaatan Dana Abadi Daerah untuk memperkuat kemandirian daerah. Ia mencontohkan Kabupaten Bojonegoro yang telah memiliki Dana Abadi Daerah dan menilai instrumen tersebut dapat didorong untuk mendukung kapasitas daerah dalam menjalankan kebijakan jangka panjang.
“Bagaimana mengoptimalisasi Dana Abadi Daerah agar daerah menjadi lebih mandiri, itu adalah hal yang sangat perlu kita dorong,” pungkasnya.
















