Integrasi regulasi lintas sektor masih menjadi tantangan utama dalam penyusunan kebijakan sumber daya alam di Indonesia. Kebijakan yang disusun secara terpisah oleh masing-masing kementerian berpotensi saling bertentangan, terutama dalam upaya mendorong transisi energi dan mencapai target penurunan emisi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Harris, menyatakan bahwa penyusunan kebijakan nasional sebenarnya telah melibatkan berbagai kementerian dan pemangku kepentingan. Namun, keselarasan antara kebijakan nasional dan implementasinya di setiap sektor masih perlu diperkuat.
“Ketika setiap sektor membuat kebijakan untuk diimplementasikan di lingkup masing-masing, peluang kebijakan tersebut tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan apa yang diamanatkan menjadi sangat besar,” ujarnya dalam acara Rule of Law Sustainability yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FH UI) di Jakarta, Selasa (27/10).
Baca Juga:
- Kritik Pengaturan Pidana Lingkungan dalam KUHP Baru Sebagai Ultimum Remedium, Guru Besar FH UI: Kemunduran Fatal
- Prof. Jimly Asshiddiqie: Persoalan Lingkungan Bersifat Sistemik, Tak Cukup dengan Instrumen Hukum Pidana
Menurut Harris, keterkaitan antarsektor harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan. Ia mencontohkan bahwa target net zero emission yang mendorong pengurangan penggunaan pembangkit berbahan bakar fosil akan berdampak langsung pada kebutuhan lahan, sumber daya air, dan infrastruktur.
Di sisi lain, pengembangan energi terbarukan juga menghadapi persoalan penggunaan lahan yang beririsan dengan kepentingan perlindungan hutan. Padahal, potensi sumber energi terbarukan di kawasan tertentu tetap perlu diperhitungkan guna memenuhi kebutuhan energi seiring pertumbuhan ekonomi.
Harris menilai hubungan antara energi, pangan, hutan, dan air tidak dapat dipisahkan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan nasional yang terintegrasi untuk menyelaraskan kepentingan berbagai sektor tersebut.
“Saya sepakat ada nexus. Keterkaitan antara energi, pangan, hutan, dan air ini tidak bisa dilepaskan satu sama lain. Semuanya saling terkait,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa perencanaan sektor energi perlu mempertimbangkan kebijakan sektor lain, begitu pula sebaliknya. Tanpa keselarasan tersebut, pencapaian target energi nasional berpotensi berbenturan dengan kebijakan perlindungan hutan maupun tata guna lahan.
Sementara itu, Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Josi Khatarina, menyoroti persoalan koordinasi antarkementerian yang belum tentu menghasilkan kebijakan yang selaras. Menurutnya, meskipun koordinasi telah menjadi bagian dari proses penyusunan peraturan, substansinya belum tentu tercermin dalam dokumen kebijakan yang dihasilkan.
“Bagaimana yang seharusnya? Kalau saya, pada akhirnya semua bertumpu pada dokumen,” ujar Josi pada kesempatan yang sama.
Pakar Hukum Lingkungan tersebut menilai bahwa dokumen perencanaan dan proses penyusunan kebijakan perlu dibuka kepada publik sejak awal. Keterbukaan ini memungkinkan masyarakat memberikan masukan sebelum kebijakan ditetapkan, sekaligus memperkecil potensi pertentangan antardokumen.
Ia mencontohkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk menilai dampak lingkungan dari suatu kebijakan. Meski tidak secara langsung menjamin keselarasan seluruh kebijakan, instrumen ini dapat membantu mengidentifikasi persoalan sejak tahap perencanaan apabila prosesnya dilakukan secara transparan dan partisipatif.
“Jangan sampai kebijakannya sudah keluar, lalu baru ketahuan ada ketidaksesuaian,” tuturnya.
Selain keterbukaan dokumen, Josi menyoroti kesenjangan antara aturan tertulis dan praktik pelaksanaannya. Ia menilai bahwa kebijakan yang tidak memiliki dasar dalam dokumen perencanaan berpotensi menimbulkan persoalan akuntabilitas dan sulit diuji secara hukum.
Masyarakat hukum, lanjutnya, juga memiliki peran penting untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan melalui mekanisme hukum, termasuk pengajuan gugatan. Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan pemerintah tetap sesuai dengan instrumen hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
Senada dengan hal tersebut, Senior Strategist and Researcher Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Grita Anindarini, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mempercepat pengembangan energi terbarukan. Ia mencontohkan Provinsi Bali yang menerbitkan Peraturan Daerah tentang Energi Bersih, serta Jawa Tengah yang mendorong penggunaan panel surya di gedung-gedung pemerintah melalui kebijakan daerah.
Menurut Ninda, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk merumuskan kebijakan sesuai dengan sumber daya dan kapasitas masing-masing tanpa harus sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
“Terlepas dari kebijakan pusat, daerah memiliki wewenang untuk merumuskan kebijakannya sendiri memanfaatkan sumber daya yang mereka miliki,” jelas Ninda.
Ninda juga menyoroti potensi pemanfaatan Dana Abadi Daerah untuk memperkuat kemandirian daerah. Ia mencontohkan Kabupaten Bojonegoro yang telah memiliki Dana Abadi Daerah dan menilai instrumen tersebut dapat didorong untuk mendukung kapasitas daerah dalam menjalankan kebijakan jangka panjang.
“Bagaimana mengoptimalisasi Dana Abadi Daerah agar daerah menjadi lebih mandiri, itu adalah hal yang sangat perlu kita dorong,” pungkasnya.
















