Perkembangan kecerdasan artifisial (AI) mengubah cara kerja profesi hukum, mulai dari riset hukum hingga penyusunan legal memo. Di tengah perubahan tersebut, mahasiswa hukum dinilai perlu memperkuat pengalaman praktik agar tidak hanya mengandalkan penguasaan teori dan kemampuan menggunakan teknologi ketika memasuki dunia kerja.
Ketua Yayasan LPIHM IBLAM, Rahmat Dwi Putranto menekankan pentingnya pengalaman langsung bagi mahasiswa hukum untuk memahami dinamika praktik hukum. Kemampuan menggunakan AI perlu diimbangi dengan keterampilan berkomunikasi, bernegosiasi, membangun jejaring, dan memahami persoalan yang dihadapi masyarakat.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan AIlex Classroom: Hang-out with Expert Series bertajuk ‘AI Membantu, Nalar Tetap Nomor Satu: Strategi Mahasiswa Hukum Hindari Plagiasi dan Halusinasi’ yang diselenggarakan Hukumonline bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM, Selasa (27/10/2026).
Rahmat menjelaskan, AI dapat membantu menyelesaikan sejumlah pekerjaan hukum yang bersifat repetitif, seperti riset dan penyusunan dokumen. Namun, perkembangan teknologi tersebut tidak serta-merta menggantikan keseluruhan peran advokat karena profesi hukum juga membutuhkan kemampuan manusia dalam membangun hubungan, memahami situasi, dan menangani persoalan yang kompleks.
Baca juga:
- AI Bantu Pembelajaran, Nalar Kritis Mahasiswa Hukum Tetap Utama
- AIlex, Bantu Navigasi Regulasi yang Dinamis dan Kompleksitas Hukum
Ia menilai, interaksi langsung dengan berbagai pihak dapat membantu mahasiswa memahami dinamika penanganan perkara. Mahasiswa perlu memperoleh kesempatan untuk berkomunikasi dengan masyarakat, korban, pelaku, hingga aparat penegak hukum.
“Sebelum kalian lulus, kalian harus punya pengalaman praktik yang cukup intens. Manfaatkan kesempatan praktik untuk berkomunikasi dengan masyarakat, korban, pelaku, petugas lapas, dan polisi,” ujar Rahmat.
















