Ia menilai pembatasan tersebut diperlukan karena kantor hukum perlu memahami bagaimana penyedia AI mengelola dan menyimpan data yang dimasukkan ke dalam sistem. Menurutnya, penggunaan AI sebaiknya difokuskan untuk mempercepat proses riset, bukan menyerahkan seluruh pekerjaan kepada teknologi.
Senada, Dani mengatakan DeHeng ARKO membatasi penggunaan AI untuk membantu riset, mencari kasus, dan menunjang penyusunan pendapat hukum ataupun dokumen. Kantornya juga menerapkan pemeriksaan berjenjang melalui mekanisme maker, checker, dan approver, yang masing-masing melibatkan penyusun, pemeriksa senior, dan partner.
Dalam menjaga kerahasiaan klien, Dani menyebut pihaknya tidak memasukkan informasi identitas klien secara langsung ke dalam platform AI. Informasi terkait transaksi dapat disamarkan terlebih dahulu, sehingga proses riset tidak mengungkap identitas pihak yang terlibat.
“AI itu bukan pengganti lawyer, tapi alat untuk membantu lawyer bekerja lebih cepat,” tegasnya.
Baginya, tanggung jawab lawyer dalam memberikan pendapat hukum, termasuk dalam proses due diligence dan penyusunan legal opinion, tetap berada pada profesional yang bersangkutan. Dengan demikian, sekalipun AI dapat meningkatkan efisiensi pekerjaan, kualitas, ketepatan, dan tanggung jawab hukum tetap menjadi bagian penting dari layanan kantor hukum.
















