Selama ini tim legal perusahaan menggunakan jasa advokat atau law firm eksternal dengan mempertimbangkan kompetensi, pengalaman, kecepatan, dan keandalan layanan hukum. Namun, pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) saat ini dinilai turut memengaruhi skema biaya jasa hukum.
Tuntutan akan layanan yang lebih cepat, akurat, dan efisien pun memunculkan pertanyaan mengenai relevansi penerapan skema billable hours atau tarif per jam di tengah meningkatnya penggunaan AI dalam pekerjaan hukum.
Penggunaan AI dalam pekerjaan hukum berpotensi mengubah pola penagihan jasa hukum yang selama ini lazim diterapkan kantor hukum (law firm). Skema billable hours atau tarif berdasarkan waktu kerja dinilai semakin kurang relevan seiring kemampuan AI mempercepat proses riset, penyusunan dokumen, hingga penerjemahan.
Partner NKHP Law Firm Jefri Moses Kam menilai perkembangan AI membuat kantor hukum perlu mempertimbangkan kembali penerapan tarif berdasarkan jam kerja. Klien akan semakin kritis terhadap biaya jasa hukum ketika mengetahui bahwa pekerjaan yang sebelumnya membutuhkan waktu lama kini dapat diselesaikan lebih cepat dengan bantuan teknologi.
“Jujur mengenai billing hour dengan AI memang kan jadi kontradiktif sebenarnya. Kalau bisa kita bill sebanyak-banyaknya, selama-lamanya kita kerja, tapi kan selalu akhirnya counterparty, klien kita kan juga dalam proses billing mereka mikir dong,” ujarnya kepada Hukumonline di sela-sela acara Indonesian In-House Counsel Summit & Awards (IHCSA) 2026, di Nusa Dua, Bali, Kamis (8/10/2026).

Partner NKHP Law Firm Jefri Moses.
Menurutnya, saat ini kantor hukum tidak bisa lagi sembarangan membebankan biaya berdasarkan lamanya pekerjaan, terlebih ketika AI mampu memangkas waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas tertentu. Klien perusahaan pun berpeluang mempertanyakan alasan kantor hukum tetap menggunakan skema tarif per jam apabila teknologi dapat meningkatkan efisiensi kerja.
“Menurut saya kalau soal billing sekarang ini pasti akan berganti cepat atau lambat, karena kalau mereka (klien perusahaan, red) pun bisa berpikir law firm pakai AI,” ujarnya.
Skema billable hours, kata dia, semakin kurang relevan karena perkembangan berbagai perangkat AI mendorong klien mengevaluasi kembali biaya jasa hukum. Ia menyebut sejumlah klien (perusahaan), bahkan telah meminta kantor hukum menggunakan skema pembayaran tetap atau lump sum untuk pekerjaan tertentu.
“Dan kita, law firm juga untuk beberapa klien sudah tidak menerapkan billing hour. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang akhirnya dari request klien itu sendiri,” tuturnya.
Meski demikian, advokat yang ahli dalam criminal litigation itu menilai perubahan tersebut perlu dilihat seiring perkembangan kebutuhan klien dan praktik industri jasa hukum. Ia menyebut skema penagihan berdasarkan jam kerja sudah mulai kehilangan relevansinya, meskipun penerapannya masih bergantung pada kesepakatan masing-masing klien dan kantor hukum.

Pemeriksaan Ulang Memastikan Kualitas Hasil
Sementara itu, Partner DeHeng ARKO Dani Indrawan berpandangan bahwa penggunaan AI memang dapat mengurangi waktu pengerjaan tugas legal, tetapi tidak serta-merta menghilangkan seluruh proses kerja yang menjadi dasar penagihan jasa hukum.
Dani mencontohkan penyusunan perjanjian yang sebelumnya membutuhkan waktu sekitar dua jam. Dengan bantuan AI, penyusunan draf awal dapat dilakukan dalam waktu lima menit. Namun, draf tersebut tidak dapat langsung diserahkan kepada klien tanpa melalui pemeriksaan lebih lanjut.
“Dulu misalkan menyusun agreement itu bisa 2 jam, tapi dengan AI mungkin bisa 5 menit. Nah bagaimana nih treatment-nya? AI itu kan boleh dibilang hanya draf awal. Kita nggak bisa langsung langsung pakai itu kirim ke klien. Kita harus periksa dulu,” jelasnya kepada Hukumonline di sela-sela acara Indonesian In-House Counsel Summit & Awards (IHCSA) 2026, di Nusa Dua, Bali, Kamis (8/10/2026).

Partner DeHeng ARKO Dani Indrawan.
Ia melanjutkan pemeriksaan dokumen hukum atau draf perjanjian tetap membutuhkan waktu, termasuk melakukan pengecekan silang terhadap informasi dan memastikan hasil pekerjaan sesuai dengan kebutuhan hukum klien. Karena itu, menurutnya, penggunaan AI kemungkinan berdampak pada penurunan biaya, tetapi tidak berarti seluruh pekerjaan dapat dihitung hanya berdasarkan waktu yang dibutuhkan AI untuk menghasilkan draf.
Praktisi Pasar Modal itu menilai efisiensi AI tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab lawyer dalam memastikan kualitas hasil pekerjaannya. Hal ini berlaku, antara lain, dalam penerjemahan dokumen yang membutuhkan pemeriksaan substansi dan ketepatan terminologi/istilah hukum.
“Kita harus periksa lagi konsistensi, terus terminologinya mungkin bukan bahasa hukum yang mau dipakai. Jadi kita tetap periksa secara berjenjang.”
Bagaimana Lawyer Memperlakukan AI?
Di luar persoalan billable hours, kedua praktisi hukum tersebut sama-sama menekankan bahwa AI seharusnya ditempatkan sebagai alat bantu, bukan pengganti lawyer. Jefri mengatakan teknologi dapat mempercepat pencarian sumber dan proses riset, tetapi hasilnya tetap harus diperiksa dan disesuaikan oleh manusia.
Terlebih, bahasa yang dihasilkan AI terkadang belum mencerminkan karakter penulisan seorang lawyer. Oleh karena itu, kantor hukum tetap perlu melakukan penyaringan, pemeriksaan ulang, dan penyusunan kembali hasil yang diperoleh dari teknologi tersebut.
“Jadi AI boleh, tapi tetap peran manusia, peran lawyer-nya itu sangat penting untuk mengecek kembali. Jangan sampai kita hanya mengandalkan AI, lawyer kita enggak bisa ngapa-ngapain,” lanjutnya.
Jefri mengungkapkan bahwa NKHP Law Firm belum memperbolehkan dokumen asli klien diunggah ke platform AI. Penggunaannya dibatasi untuk membantu proses pencarian informasi dan riset tanpa memasukkan dokumen yang berpotensi memuat informasi rahasia.
“Kami tidak memperbolehkan dokumen asli itu di-upload. Kalian masukkan saja prompt-nya, nanya ke AI,” ujarnya.
Ia menilai pembatasan tersebut diperlukan karena kantor hukum perlu memahami bagaimana penyedia AI mengelola dan menyimpan data yang dimasukkan ke dalam sistem. Menurutnya, penggunaan AI sebaiknya difokuskan untuk mempercepat proses riset, bukan menyerahkan seluruh pekerjaan kepada teknologi.
Senada, Dani mengatakan DeHeng ARKO membatasi penggunaan AI untuk membantu riset, mencari kasus, dan menunjang penyusunan pendapat hukum ataupun dokumen. Kantornya juga menerapkan pemeriksaan berjenjang melalui mekanisme maker, checker, dan approver, yang masing-masing melibatkan penyusun, pemeriksa senior, dan partner.
Dalam menjaga kerahasiaan klien, Dani menyebut pihaknya tidak memasukkan informasi identitas klien secara langsung ke dalam platform AI. Informasi terkait transaksi dapat disamarkan terlebih dahulu, sehingga proses riset tidak mengungkap identitas pihak yang terlibat.
“AI itu bukan pengganti lawyer, tapi alat untuk membantu lawyer bekerja lebih cepat,” tegasnya.
Baginya, tanggung jawab lawyer dalam memberikan pendapat hukum, termasuk dalam proses due diligence dan penyusunan legal opinion, tetap berada pada profesional yang bersangkutan. Dengan demikian, sekalipun AI dapat meningkatkan efisiensi pekerjaan, kualitas, ketepatan, dan tanggung jawab hukum tetap menjadi bagian penting dari layanan kantor hukum.
















