Simak, Ini Enam Isu Strategis dalam RUU PPSK
Utama

Simak, Ini Enam Isu Strategis dalam RUU PPSK

INDEF mempertanyakan tidak adanya larangan orang parpol menjabat sebagai Gubernur BI, OJK dan LPS dalam RUU PPSK.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Dengan fungsi koordinator maka keputusan dapat bersifat mutlak dan tanggung jawab dipikul oleh koordinator apabila terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan, misalnya terkait penanganan krisis. Selain itu BI dengan otoritas moneter yang independen akan kehilangan pengaruh dalam forum KSSK.

Ketiga, BI dan pasar perdana. Dalam RUU PPSK disebutkan bahwa BI membeli surat berharga negara pada pasar perdana dalam keadaan tertentu. Namun tantangannya adalah belum ada penjelasan lebih detail mengenai keadaan tertentu dan sangat fleksibel. Penambahan tugas BI yang mengurus pertumbuhan ekonomi kontradiktif dengan tujuan BI saat ini, dan perlu ada batasan bagaimana BI berperan dalam pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

“Keadaan tertentu ini menjadi multitafsir. Bisa jadi dalam kondisi krisis atau bukan krisis. Perlu parameter yang jelas mengenai kondisi tertentu, misalnya terkait krisis ekonomi, krisis keuangan, dan sebagainya,” tambah Rizal.

Keempat, badan supervisi BI, OJK dan LPS. Dalam RUU PPSK keanggotaan badan supervisi BI, OJK dan LPS berjumlah paling sedikit lima orang yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Adapun tugas badan supervisi adalah untuk membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap OJK guna meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas BI, OJK dan LPS.

Namun, Rizal memberi catatan bahwa tugas monitoring dan laporan kinerja membuat badan supervisi tidak memiliki kekuatan dalam pengawasan, tidak ada laporan kinerja sehingga fungsi pengawasan sangat lemah dan perlu penerjemahan pengawasan atas kebijakan dan operasionalisasi terhadap kinerja tersebut.

Kelima, inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK). Isi strategis dalam RUU PPSK adalah pengawasan terintegrasi antara BI dan OJK serta aset kripto yang dimasukkan dalam ITSK. Tetapi belum diketahui seberapa jauh peran masing-masing koordinator. Dikhawatirkan akan menjadi over regulated bagi fintech.

“Kejelasan mengenai aset kripto dalam pengawasan OJK, BI atau Bappebti. Sehingga jika dipilih tetap Bappebti maka sebaiknya dikeluarkan dalam RUU PPSK ini,” ujar Rizal.

Dan keenam, konglomerasi keuangan. hingga saat ini belum terdapat definisi yang jelas mengenai definisi, batasan dan parameter konglomerasi keuangan. konglomerasi dapat berkaitan dengan praktik monopoli dan oligopoli dalam jasa keuangan.

“Diperlukan kejelasan mengenai pengawasan induk konglomerasi keuangan, misalnya di bawah OJK saja untuk menghindari kompleksitas pengawasan yang dapat menghambat pertumbuhan perusahaan teknologi,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info