14 Poin Pandangan Pemerintah terhadap RUU EBT
Terbaru

14 Poin Pandangan Pemerintah terhadap RUU EBT

Mulai transisi dan peta jalan, hingga konservasi energi.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Gedung DPR Jakarta.
Gedung DPR Jakarta.

DPR bersama pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menyepakati kelanjutan nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT). RUU yang menjadi usul insiatif DPR itu bakal memasuki babak baru dalam tahap pembahasan secara tripartit. Setidaknya ada 574 nomor dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBT yang disusun pemerintah dengan rincian 52 pasal diubah, 10 pasal tetap, dan 11 pasal baru.

“Adapun pokok-pokok substansi DIM RUU EBT (terdapat 14 poin, red),” ujar Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam rapat kerja dengan Komisi VII di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (29/11/2022).

Arifin menerangkan 14 poin tersebut. Pertama, transisi dan peta jalan. Menurutnya, pemerintah menyepakati pengaturan transisi energi dan peta jalan, tapi dengan penyesuaian substansi. Mulai dari target bauran energi yang mengacu pada kebijakan energi nasional, hingga peta jalan energi jangka menengah dan panjang serta transisi energi. Pemerintah pun mengusulkan penambahan substansi terkait transisi energi dan peta jalan untuk bahan non pembangkit.

“Sedangkan untuk substansi DMO batu bara pada bab transisi energi dan peta jalan diusulkan dihapus dengan pertimbangan sudah diatur detil pada regulasi subsektor minerba,” ujarnya.   

Baca Juga:

Kedua, sumber EBT. Menurutnya, pemerintah menyepakati definisi energi, energi terbarukan, sumber energi terbarukan dan sumber energi tak terbarukan. Namun, definisi energi baru dan sumber energi baru, pemerintah mengusulkan perubahan dengan mempertimbangkan kriteria mengikuti standar emisi karbon. Ketiga, nuklir. Pemerintah menyetujui pembentukan Majelis Tenaga Nuklir (MTN). Kewenangan MTN terkait dengan pengkajian kebijakan, pelaksanaan evaluasi monitoring, dan pelaksanaan kebijakan.

Keempat, perizinan berusaha. Pemerintah mengusulkan adanya perizinan berusaha EBT termasuk nuklir berbasis risiko sebagai legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menjalankan usaha EBT. Diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, kepastian investasi, dan percepatan payung hukum dalam pembinaan dan pengusahaan kegiatan EBT.

Tags:

Berita Terkait