Masuk Tahap Pembahasan, 5 Catatan DPD atas RUU EBT
Terbaru

Masuk Tahap Pembahasan, 5 Catatan DPD atas RUU EBT

Terdapat 574 DIM dengan rincian 52 pasal diubah, 10 pasal tetap, dan 11 pasal baru.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Setelah sempat terhenti akibat tak dikirimnya daftar inventarisasi masalah (DIM), nasib Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT) mengalami kemajuan. Sebab, RUU EBT disepakati DPR, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memasuki tahapan pembahasan. Keputusan itu diambil setelah pemerintah dan DPD memberikan pandangannya. Intinya, pemerintah dan DPD mendukung keberlanjutan nasib pembahasan RUU EBT.

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mewakili pemerintah mengatakan RUU EBT merupakan usul inisiatif DPR menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2022 maupun Prolegnas perubahan ketiga Tahun 2020-2024. DPR telah menyodorkan RUU EBT dan diterima pemerintah pada Juli 2022.

Arifin melanjutkan pemerintah telah menggelar rapat dan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU EBT. Berdasarkan pembahasan dan kesepakatan di internal pemerintah telah disusun DIM RUU EBT terdiri dari 574 DIM. Dia merinci 52 pasal diubah, 10 pasal tetap, dan 11 pasal baru. 

Pemerintah menghargai usul inisiasi Komisi VII DPR terhadap keberadaan RUU EB dan mendukung energi baru terbarukan di tanah air. Dia berpandangan RUU EBT menjadi upaya melengkapi dan menyempurnakan regulasi di bidang energi terbarukan, serta memberikan landasan pengaturan strategis dalam proses masa transisi energi dan peta jalan menuju ekonomi hijau. Apalagi, dengan potensi EBT yang beragam di nusantara dan tersebar diyakini dapat meningkatkan ketahanan mandiri energi secara bersama menumbuhkan industri energi hijau.

“Kami berharap RUU EBT dapat segera dibahas dan ditetapkan untuk pengembangan EBT di Indonesia,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII dan DPD di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (29/11/2022).

Baca Juga:

Sementara Ketua Komite II DPD, Yorrys Raweyai menyampaikan sejumlah poin. Pertama, usulan EBT memiliki semangat yang sama dalam pembahasan energi terbarukan yang pernah dibahas DPD di periode 2017. DPD berpendapat pengelompokkan energi terbarukan menjadi dua yakni energi terbarukan dan sumber energi yang tak terbarukan. Karenanya, DPD mengusulkan konsep energi baru yang diusung RUU EBT perlu dihapus dan dikeluarkan dari konteks energi terbarukan.

Tags:

Berita Terkait