Kupas-Tuntas Ketentuan Pidana Korporasi dalam KUHP Baru
Terbaru

Kupas-Tuntas Ketentuan Pidana Korporasi dalam KUHP Baru

Terdapat pengaturan mengenai pertanggungjawaban korporasi serta bentuk pemidanaannya. Padahal, dalam UU KUHP sebelumnya tidak terdapat ketentuan mengenai hal tersebut.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi.

Dalam pemidanaan terhadap Korporasi wajib dipertimbangkan tingkat kerugian atau dampak yang ditimbulkan; tingkat keterlibatan pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional Korporasi dan/atau peran pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi; lamanya Tindak Pidana yang telah dilakukan; frekuensi Tindak Pidana oleh Korporasi; bentuk kesalahan Tindak Pidana; keterlibatan Pejabat; nilai hukum dan keadilan yang hidup dalam masyarakat; rekam jejak Korporasi dalam melakukan usaha atau kegiatan;  pengaruh pemidanaan terhadap Korporasi; dan/atau kerja sama Korporasi dalam penanganan Tindak Pidana.

Pasal 188 UU KUHP menyatakan pidana bagi Korporasi terdiri atas pidana pokok; dan pidana tambahan. Pidana pokok sebagaimana dimaksud adalah pidana denda. Sedangkan, pidana tambahan bagi Korporasi sebagaimana dimaksud terdiri atas pembayaran ganti rugi;  perbaikan akibat Tindak Pidana; pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;

pemenuhan kewajiban adat; pembiayaan pelatihan kerja; perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana; pengumuman putusan pengadilan; pencabutan izin tertentu; pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu; penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan Korporasi; pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan pembubaran Korporasi.

Pidana tambahan berupa pencabutan izin, penutupan kegiatan korporasi serta pembekuan usaha dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun. Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan pembiayaan pelatihan kerja maka kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi.

Pidana denda untuk Korporasi dijatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang. Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI; pidana penjara paling lama 7 (tujuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VIII.

Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan. Putusan pengadilan dapat menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur. Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait