Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh mantan Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI), Yualita Widyadhari. Dilansir dari laman resmi SIPP PTUN, putusan dibacakan pada Selasa, (16/4). Adapun pihak tergugat dalam perkara dengan Nomor 579/G/TF/2023/PTUN.JKT adalah Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham).
Majelis hakim yang terdiri dari Fildy selalu Hakim Ketua, Yustan Abithoyib dan Didik Somantri masing-masing sebagai Hakim Anggota memutuskan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya. Putusan lengkapnya berbunyi:
Dalam putusan, hakim menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima. Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menyatakan batal Tindakan Administrasi Pemerintahan Tergugat yang berupa perbuatan melawan hukum Tergugat yang tidak melakukan tindakan sebagaimana dimohonkan dalam surat: a. Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 503/U/64-IX/PP-INI/2023 Perihal Permohonan Persetujuan atas Perubahan Pengurus Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Tertanggal 26 September 2023; dan; b. Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 504/U/65-IX/PP-INI/2023 Perihal Permohonan Buka Blokir Akses AHU Online Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Tertanggal 26 September 2023:
Baca Juga:
- Sekum PP INI: Anggota Jangan Terprovokasi KLB Ilegal
- Agendakan KLB, DKP INI Dorong Perubahan Kode Etik Notaris
- Tri Firdaus Akbarsyah Pimpin PP Ikatan Notaris Indonesia Periode 2023-2026
Kemudian, hakim mewajibkan Tergugat untuk memproses dan melakukan tindakan sebagaimana dimohonkan dalam surat: a. Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 503/U/64-IX/PP-INI/2023 Perihal Permohonan Persetujuan atas Perubahan Pengurus Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Tertanggal 26 September 2023; dan; b. Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Nomor 504/U/65-IX/PP-INI/2023 Perihal Permohonan Buka Blokir Akses AHU Online Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia Tertanggal 26 September 2023;
Hakim juga menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 373.500,00 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah).
Merespons putusan tersebut, Ketua Bidang Organisasi INI, Taufik, menyampaikan rasa syukur atas terbitnya putusan PTUN yang mengabulkan seluruh permohonan penggugat. Dengan demikian, Kemkumham wajib untuk mendaftarkan pengurus PP hasil Kongres XXIV di Tangerang, Banten.