Sekum PP INI: Anggota Jangan Terprovokasi KLB Ilegal
Utama

Sekum PP INI: Anggota Jangan Terprovokasi KLB Ilegal

Apabila terdapat Kongres Luar Biasa (KLB) yang tidak sesuai dengan Pasal 21 Anggaran Rumah Tangga Ikatan Notaris Indonesia (INI), maka KLB tersebut bersifat tidak sah atau ilegal.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Sekretaris Umum PP INI Agung Iriantoro (tengah) didampingi Kabid Organisasi Taufik (kiri) saat konferensi pers, Rabu (27/9/2023). Foto: FKF
Sekretaris Umum PP INI Agung Iriantoro (tengah) didampingi Kabid Organisasi Taufik (kiri) saat konferensi pers, Rabu (27/9/2023). Foto: FKF

Beberapa waktu terakhir tengah berkembang di antara kalangan notaris desas-desus bakal digelarnya Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menggugat hasil Kongres XXVI Ikatan Notaris Indonesia (INI) dalam waktu dekat yang dihembuskan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Menyikapi berkembangnya isu ini, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) menyampaikan keterangan dan klarifikasinya.

“Kami sampaikan sebelum membahas KLB ya, PP INI telah menggelar Kongres XXIV INI pada tanggal 30-31 Agustus di Banten. Mekanisme itu sudah dilakukan sesuai Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),” ujar Sekretaris Umum (Sekum) PP INI Agung Iriantoro, dalam konferensi pers, Rabu (27/9/2023) kemarin.

Baca Juga:

Tahapan yang dilakukan juga telah sesuai mulai dari penjaringan Bakal Calon Ketua Umum dan Bakal Calon Dewan Kehormatan Pusat; pembentukan 3 tim (tim verifikasi, tim pengawas, dan tim pemilihan); penetapan Bakal Calon Ketua Umum dan Bakal Calon Dewan Kehormatan Pusat melalui Pra-Kongres di Pekanbaru Riau.Setelah ditetapkan, PP INI juga melakukan undangan terhadap anggota.

“Jadi proses ketentuan yang diatur dalam satu Anggaran Dasar perkumpulan telah kita penuhi. Sehingga Kongres ini sah dan mengikat untuk semua anggota perkumpulan INI,” kata dia.

Sekalipun ada satu penafsiran atau pendapat perihal ada kejanggalan pada pelaksanaan Kongres atau kecurangan Kongres, Agung merujuk pada ketentuan AD/ART yakni adanya Mahkamah Perkumpulan yang memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa di Kongres INI. Dengan demikian, ia mempersilahkan siapapun untuk menyampaikan hal tersebut ke Mahkamah Perkumpulan.

“Ketentuan juga ada batasannya, jika dalam 7 hari setelah Kongres tidak ada pihak yang berkeberatan terhadap pelaksanaan jalannya Kongres, maka kongres ini sah dan mengikat oleh semua anggota perkumpulan INI. Tahapan-tahapan itu ada. Selanjutnya mengenai KLB, sekarang yang mau di-KLB-kan itu apa?”

Tags:

Berita Terkait