Penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (CGC) secara menyeluruh dan konsisten merupakan hal yang bersifat fundamental bagi organisasi. Salah satu unsur kelembagaan dalam kerangka GCG yang diharapkan mampu memberikan kontribusi tinggi dalam level penerapannya adalah komite audit.
“Ketika fungsi pengawasan yang dilakukan oleh dewan komisaris dianggap tidak memadai atau tidak kompeten, dia perlu perangkat yang mewadahi untuk membantunya melakukan pengawasan untuk itu komite audit dibentuk,” ujar Ketua Dewan Pengurus Ikatan Komite Audit Indonesia (IKAI) Chandra M. Hamzah kepada Hukumonline, Kamis (26/4/2024).
Baca Juga:
- Tantangan Penerapan GCG Bagi Pelaku Praktis Bisnis di Indonesia
- 5 Prinsip Penerapan Good Corporate Governance
Keberadaan IKAI ditujukan untuk mendorong diterapkannya Good Corporate Governance melalui peningkatan kompetensi dan profesionalisme anggota komite audit. Keberadaan IKAI diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengawasan internal perusahaan, serta mampu mengoptimalkan mekanisme checks and balances, yang pada akhirnya ditujukan untuk memberikan perlindungan yang optimum kepada para pemegang saham dan para pemangku kepentingan lainnya.
Perusahaan wajib mempunyai internal auditor dan wajib menunjuk eksternal auditor. Pemilihan internal auditor diputus dan diangkat oleh dewan direksi dengan rekomendasi dewan komisaris yang dibantu oleh IKAI. “Memang fungsinya adalah over side, IKAI tidak melakukan audit sendiri, melainkan melihat rencana audit yang akan dilakukan internal auditor selama setahun,” lanjutnya.
IKAI akan melihat apakah internal audit telah sesuai dengan ketentuan atau tidak, melihat jangka waktu pelaksanaan audit, hingga kemampuan, kapasitas, dan kompetensi dari auditor yang ditunjuk. Selain itu, tugas dan fungsi keberadaan IKAI adalah memayungi serta melakukan pendidikan dan pengakuan terhadap kualifikasi anggota komite audit dalam rangka mempercepat transformasi perusahaan menuju good corporate governance.
“IKAI menyediakan program pendidikan dan penyeragaman kompetensi. Kemudian, lebih jauh nantinya ada peningkatan kompetensi, pengawasan terhadap profesi, hingga soal pelanggaran etika,” lanjutnya.