Perkembangan berlakunya hukum Islam di Indonesia saat ini, hukum Islam telah menjadi hukum positif sebagai hukum tertulis dalam bentuk Undang-Undang. Meski masih ada sebagian hukum tidak tertulis sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat Muslim di Indonesia yakni perkawinan yang sah menurut hukum agama, tapi tidak tercatat (nikah siri). Akibatnya, terdapat kenyataan dualisme hukum perkawinan yang sah, antara perkawinan yang sah menurut hukum agama dan perkawinan yang sah menurut hukum negara.
Kenyataan dualisme hukum perkawinan yang sah di Indonesia merupakan hasil dari kompromi politik selama pembahasan RUU Perkawinan pada tahun 1973 yang menghabiskan sebagian besar waktu untuk merumuskan ketentuan tentang perkawinan yang sah sebagaimana terdapat dalam Pasal 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan).
Baca Juga:
Dualisme hukum perkawinan yang sah sejatinya mengungkapkan ketegangan antara agama dan negara dalam melakukan pembangunan hukum nasional. Sebagai upaya menjembatani ketegangan antara agama dan negara, muncullah lembaga itsbat nikah (pengesahan nikah) yang memiliki fungsi penting dalam mengompromikan dualisme hukum tersebut.
Melalui itsbat nikah, perkawinan yang sah menurut hukum agama, namun tidak tercatat dapat disahkan oleh pengadilan agama, sehingga dapat dicatatkan sejak perkawinan dilangsungkan dan memiliki kekuatan hukum. Berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI), dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke pengadilan agama.
Kondisi-kondisi yang dapat diajukan itsbat nikah ke pengadilan agama terbatas pada: a) adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, b) hilangnya Akta Nikah, c) adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan, d) perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No.1 Tahun 1974, dan e) perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974 (Pasal 7 ayat 3 KHI). Meskipun terdapat pembatasan, kebanyakan kasus pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan agama terkait perkawinan tidak tercatat yang terjadi pasca UU Perkawinan (nikah siri).
Perspektif hukum umum di kalangan hakim pengadilan agama adalah perkawinan yang demikian dapat disahkan melalui itsbat nikah selama perkawinan tersebut telah memenuhi syarat dan rukun menurut agama Islam dan tidak bertentangan dengan hukum negara. Namun, persoalan yang muncul adalah ketika seorang suami melakukan poligami siri tanpa izin dari istri pertama dan tanpa izin dari pengadilan agama (Pasal 3 dan 5 UU No. 1 Tahun 1974 jo. Pasal 56 dan 58 KHI). Poligami siri akan mengantarkan kepada masalah penegakan hukum dalam bidang hukum keluarga dan menimbulkan ketegangan di antara nilai-nilai hukum yang mencakup kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Untuk mewujudkan kesatuan hukum dalam menyelesaikan isu hukum akibat poligami siri, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang memuat rumusan hasil rapat pleno kamar telah membuat beberapa ketentuan sebagai pedoman bagi para hakim. Pertama, kumulasi (gabungan) gugatan itsbat nikah atas pernikahan kedua tanpa persetujuan istri pertama dengan perceraian, tidak dapat di-itsbat-kan kecuali sudah ada izin poligami dari Pengadilan Agama (SEMA No. 7 Tahun 2012).