Melihat Keunggulan KUHP Nasional
Pojok KUHP

Melihat Keunggulan KUHP Nasional

Seperti menganut asas keseimbangan, pidana mati tidak menjadi pidana pokok, ada putusan permaafan oleh hakim, perluasan jenis pidana pokok pengawasan dan kerja sosial, pertangggungjawaban korporasi, hingga pertangggungjawaban mutlak (strict liability) dan pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability).

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 5 Menit

 

Kesembilan, mengutamakan pidana pokok yang lebih ringan. Prinsipnya, pidana penjara dapat diubah menjadi pidana kerja sosial, pidana pengawasan. Menurutnya semangat pengaturan mengutamakan pidana pokok yang lebih ringan adalah mencegah pidana penjara jangka pendek. Alasannya, saat program di lembaga pemasyarakatan masih berjalan, terpidana keburu bebas akibat pendeknya masa hukuman penjara. Dengan begitu, tujuan pemasyarakatan tak tercapai.

 

“Tapi tidak berarti menjatuhkan  pidana penjara jangka pendek tidak boleh. Boleh, sepanjang diperlukan,” ujar Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada itu.

 

Kesepuluh, perluasan jenis pidana pokok pengawasan dan kerja sosial. Menurutnya dapat diubahnya pidana penjara menjadi pidana pengawasan bila terdakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Kemudian, lama pidana pengawasan maksimal pidana penjara yang diancamkan yang tidak lebih dari 3 tahun. Sedangkan dapat diubah menjadi kerja sosial bila terdakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari 5 tahun. Kemudian, hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana dendan paling banyak kategori II, serta memperhatikan sejumlah hal sebagai pertimbangan.

 

Kesebelas, pembagian pidana dan tindakan ke dalam 3 kelompok. Yakni  pidana bagi umum, anak dan korporasi. Kedua belas,  pidana denda diatur menjadi 8 kategori. Kategori I paling banyak Rp1 juta, kategori II paling banhyak Rp10 juta. Kemudian kategori III paling banyak Rp50 juta, kategorii IV paling banyak Rp200 juta. Sedangkan kategori V paling banyak Rp500 juta, kategori VI paling banyak Rp2 miliar, kategori VII paling banyak Rp5 miliar, dan kategori VIII paling banyak Rp50 miliar.

 

Ketiga belas,  pengaturan pidana mati secara bersyarat sebagai jalan tengah. Menurutnya pidana pokok tidak lagi menjadi pidana pokok sebagaimana dalam wetboek van strafrecht. Tapi, pidana mati menjadi alternatif dan percobaan selama kurun waktu 10 tahun.  Bila terdapat perubahan dalam kurung masa percobaan, maka pidana mati dapat diubah  menjadi pidana seumur hidup dengan Keppres setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung.

 

Keempat belas,   mencegah penjatuhan pidana penjara untuk tindak pidana maksimal ancaman hukuman lima tahun. Langkah tersebut sebagai upaya mencegah pengenaan pidana penjara jangka pendek. Seperti halnya ketika seseorang melakukan kejahatan diancam pidana penjara di bawah 5 tahun. Tapi, hakim dalam putusannya berpendapat tak perlu menghukum penjara setelah mempertimbangkan tujuan dan pemedoman pemidanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 s/d 54, sehingga pelaku tersebut dapat diberikan sanksi hukuman pidana denda sebagaimana dalam Pasal 71.

 

Kelima belas, mengatur alternatif pidana penjara berupa pidana denda, pidana pengawasan dan pidaana kerja sosial. Keenam belas, mengatur pemidanaan dua jalur atau double track. Yakni berupa pidana dan tindakan. Ketujuh belas, mengatur pertangggungjawaban mutlak (strict liability) dan pertanggungjawaban  pengganti (Vicarious Liability) sebagaimana diatur dalam Pasal 36 dan 37.

 

Tags: