Peradi: Saksi Punya Hak Didampingi Advokat
Bagi Peradi, advokat mempunyai hak untuk memberikan bantuan hukum atau pelayanan hukum kepada saksi, tersangka, terdakwa, terpidana dalam proses perkara pidana untuk memastikan proses pemeriksaan dalam setiap tingkatan berjalan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku, due process of law.
•Agus Sahbani