Debitur Gagal Bayar, Dapatkah Fintech P2P Lending Bertanggung Jawab?
Ketika debitur gagal bayar, fintech P2P lending dapat bertanggung jawab asalkan memenuhi dua syarat: fintech P2P lending tidak memenuhi kewajibannya sebagai penyelenggara sebagaimana peraturan OJK dan regulasi lain; serta memiliki komponen melawan hukum, curang, dan niat jahat.
•Tim Publikasi Hukumonline