KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Paten dalam perjanjian-perjanjian internasional

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Paten dalam perjanjian-perjanjian internasional

Paten dalam perjanjian-perjanjian internasional
Amrie Hakim, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Paten dalam perjanjian-perjanjian internasional

PERTANYAAN

Pak, saya ada pertanyaan yang berkaitan dengan paten, mohon penjelasannya. Misalkan ada suatu paten yang terdaftar di Amerika Serikat (atau negara lain) yang untuk menggunakannya memerlukan lisensi, namun paten tersebut tidak terdaftar di Indonesia. 1) Apakah pemilik paten mendapat perlindungan hukum di Indonesia? 2) Bagaimana kaitannya dengan perjanjian-perjanjian WTO, GATT dan TRIPs yang diikut oleh Indonesia? 3) Apakah dengan adanya perjanjian-perjanjian ini paten yang terdaftar di negara lain otomatis dilindungi di dalam negara-negara anggota lain dari perjanjian-perjanjian tersebut? 4) Jika tidak, apakah pemanfaatan paten tersebut di Indonesia (negara di mana paten tersebut tidak terdaftar) tanpa membayar lisensi akan dianggap suatu tindakan yang ilegal? Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih. Yayan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    1.      Sebagai salah satu negara yang meratifikasi Paris Convention for the Protection of Intelectual Property atau Paris Convention (Keppres No. 15 Tahun 1997), Indonesia wajib memberikan perlindungan hukum terhadap warga negara sesama anggota Paris Convention. Salah satu bentuk perlindungan hukum sesuai Paris Convention adalah Hak Prioritas. Hak prioritas adalah hak pemohon untuk mengajukan permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam Paris Convention atau WTO untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan prioritas di negara tujuan yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu selama pengajuan tersebut dilakukan dalam kurun waktu yang telah ditentukan berdasarkan Paris Convention. Hak prioritas untuk permohonan paten adalah paling lama 12 bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten di negara yang anggota Paris Convention atau WTO (pasal 27 ayat [1] UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten).

     

    2.      Sebagai negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO, Indonesia juga terikat dengan General Agreement on Tariff and Trade 1947/GATT (Keppres No. 7 Tahun 1994) dan Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs). Kemudian, Indonesia juga telah meratifikasi Paris Convention seperti dijelaskan poin 1 di atas. Hak prioritas yang diatur dalam UU Paten berlaku bagi negara anggota Paris Convention atau anggota WTO.

     

    3.      Sebagaimana kami jelaskan pada poin 1 di atas, paten yang telah didaftarkan di negara-negara peserta Paris Convention atau WTO memperoleh perlindungan berupa hak prioritas untuk memperoleh pengakuan bahwa tanggal penerimaan di negara asal merupakan prioritas di Indonesia selama permohonan paten tersebut diajukan dalam kurun waktu sesuai Paris Convention. Menurut situs milik World Intelectual Property Organization (WIPO), saat ini terdapat 184 negara yang telah menjadi anggota Paris Convention.

     

    4.      Apabila paten tersebut telah terdaftar negara asal dan juga di Indonesia, maka pemanfaatan paten oleh pihak lain harus melalui perjanjian lisensi. Apabila tidak memperoleh lisensi dari pemegang paten, maka pemanfaatan paten tersebut dianggap melawan hukum (pasal 16 jo. pasal 130 UU Paten).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
    2. Keputusan Presiden No. 15 Tahun 1997 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1979 Pengesahan Paris Convention For The Protection Of Industrial Property Dan Convention Establishing The World Intellectual Property Organization
    3. Keputusan Presiden No. 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
     
     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Cicil Rumah dengan KPR Agar Terhindar Risiko Hukum

    2 Apr 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!