BisnisBisnis
Jenis-Jenis Kontrak dalam Hubungan Bisnis
Bacaan 6 Menit

PERTANYAAN
Dalam jenis kontrak bisnis yang biasa dipakai dalam praktik sehari-hari, ada berapa jenis kontrak?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 6 Menit

Dalam jenis kontrak bisnis yang biasa dipakai dalam praktik sehari-hari, ada berapa jenis kontrak?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul jenis-jenis kontrak bisnis yang dibuat oleh Si Prokol dan pertama kali dipublikasikan pada 31 Oktober 2001.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Jenis-jenis kontrak bisnis dapat dikategorikan berdasarkan hubungan dan kondisi yang terbentuk dalam aktivitas suatu perusahaan. Terlepas dari bidang usaha yang dijalani, adapun macam-macam hubungan dan kondisi bisnis tersebut yaitu sebagai berikut:
Hubungan dengan kontraktor umumnya melibatkan kerja sama dalam melaksanakan proyek pemborongan, seperti pembangunan pabrik atau kantor. Dalam hubungan ini, perusahaan berperan sebagai pemilik proyek yang memberikan pekerjaan, sementara kontraktor bertindak sebagai pelaksana yang menerima pekerjaan tersebut. Skala serta kompleksitas proyek dapat bervariasi, mulai dari yang proyek kecil hingga yang proyek besar, dan dari yang sederhana hingga yang canggih. Jenis perjanjian yang digunakan pun beragam, menyesuaikan kebutuhan proyek, mulai dari perjanjian pemborongan hingga kontrak Engineering Procurement Construction Contract (“EPC”).
Menurut KUH Perdata, perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas, dengan harga yang telah ditentukan.[1] Sementara itu, kontrak EPC merupakan jenis perjanjian yang dirancang khusus untuk proyek-proyek yang melibatkan tiga aktivitas utama, yaitu perencanaan dan desain (engineering), pengadaan (procurement), serta pelaksanaan konstruksi (construction).[2]
Sedangkan hubungan bisnis dengan mitra, perusahaan dapat memiliki kepentingan yang sama dalam suatu proyek atau objek kerjasama bisnis tertentu. Ada dua bentuk kerja sama utama yang dapat dilakukan, yaitu:
Joint Operation adalah bentuk kerja sama operasi, yaitu penggabungan dua atau lebih badan usaha yang bekerja sama untuk menyelesaikan suatu proyek. Penggabungan ini bersifat sementara dan hanya berlangsung hingga proyek selesai.[3]
Joint venture adalah kerja sama antara beberapa pihak untuk menjalankan suatu usaha bersama dalam periode waktu tertentu. Biasanya, kerja sama ini berakhir setelah tujuan tercapai atau proyek selesai.[4]
Sedangkan dalam bentuk kerja sama bisnis tertentu dapat mencakup hal-hal yang sangat luas dan beragam, antara lain:
Sederhananya, perjanjian dengan para pemasok barang atau jasa bagi kepentingan produksi atau operasi bisnis sehari-hari biasanya disebut Supply Agreement.
Dalam hal perusahaan tidak melakukan penjualan langsung melalui divisi pemasaran dan penjualannya, maka ia akan menunjuk pihak lain yaitu distributor atau retailer atau agen penjualan, biasanya disebut Distribution Agreement dan Sales Representative Agreement.
Jika konsumen tidak mampu membayar secara tunai, maka perusahaan dapat melakukan pembiayaan sendiri terhadap konsumen yang bersangkutan dengan melakukan perjanjian jual beli dengan cicilan (Purchase With Installment) atau sewa beli (Hire Purchase Agreement).
Pada umumnya, dalam hal kondisi di luar dari penyertaan modal yang sudah diatur dalam anggaran dasar, yaitu seperti Perjanjian Hutang Subordinasi atau bila ada kesepakatan antara pemegang saham lama dengan yang baru, yaitu Shareholder Agreement.
Perjanjian ini umumnya dikenal dengan dengan Facility Agreement atau Credit Agreement. Namun dari segi sifat utang dan struktur transaksi dapat merupakan macam ragam hubungan atau transaksi pinjaman, misalnya, Syndicated Facility Agreement, Convertible Bond Agreement, Put Option Agreement, Middle Term Note Agreement.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Referensi:
[1] Pasal 1601b Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
[2] Dwi Mariyati, Prinsip Hukum dalam Penyusunan dan Pelaksanaan Kontrak Engineering Procurement Construction (Kontrak ‘EPC’). Jurnal Yuridika, Vol. 33 No. 2, Mei 2018, hal. 189
[3] Dwi N, Karakteristik Perjanjian Kerjasama Operasi/Joint Operation, Jurnal Lex LATA, 2020, hal. 200
[4] Hartana, Proses Merger dan Joint Venture Digunakan dalam Ekspansi Perusahaan Group dalam Sektor Pertambangan Batubara, Jurnal Pandecta, Vol. 12, No. 2, Desember 2017, hal. 131