Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Jenis-Jenis Kontrak dalam Hubungan Bisnis

Jenis-Jenis Kontrak dalam Hubungan Bisnis
Jenis-Jenis Kontrak dalam Hubungan Bisnis

PERTANYAAN

Dalam jenis kontrak bisnis yang biasa dipakai dalam praktik sehari-hari, ada berapa jenis kontrak?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul jenis-jenis kontrak bisnis yang dibuat oleh Si Prokol dan pertama kali dipublikasikan pada 31 Oktober 2001.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.


    Jenis-jenis kontrak bisnis dapat dikategorikan berdasarkan hubungan dan kondisi yang terbentuk dalam aktivitas suatu perusahaan. Terlepas dari bidang usaha yang dijalani, adapun macam-macam hubungan dan kondisi bisnis tersebut yaitu sebagai berikut:

    1. Hubungan bisnis antara perusahaan dengan kontraktor dan mitra bisnis

    Hubungan dengan kontraktor umumnya melibatkan kerja sama dalam melaksanakan proyek pemborongan, seperti pembangunan pabrik atau kantor. Dalam hubungan ini, perusahaan berperan sebagai pemilik proyek yang memberikan pekerjaan, sementara kontraktor bertindak sebagai pelaksana yang menerima pekerjaan tersebut. Skala serta kompleksitas proyek dapat bervariasi, mulai dari yang proyek kecil hingga yang proyek besar, dan dari yang sederhana hingga yang canggih. Jenis perjanjian yang digunakan pun beragam, menyesuaikan kebutuhan proyek, mulai dari perjanjian pemborongan hingga kontrak Engineering Procurement Construction Contract (“EPC”).

    Menurut KUH Perdata, perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong, mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas, dengan harga yang telah ditentukan.[1] Sementara itu, kontrak EPC merupakan jenis perjanjian yang dirancang khusus untuk proyek-proyek yang melibatkan tiga aktivitas utama, yaitu perencanaan dan desain (engineering), pengadaan (procurement), serta pelaksanaan konstruksi (construction).[2]

    Sedangkan hubungan bisnis dengan mitra, perusahaan dapat memiliki kepentingan yang sama dalam suatu proyek atau objek kerjasama bisnis tertentu. Ada dua bentuk kerja sama utama yang dapat dilakukan, yaitu:

    1. Kerja sama Operasi (Joint Operation)

    Joint Operation adalah bentuk kerja sama operasi, yaitu penggabungan dua atau lebih badan usaha yang bekerja sama untuk menyelesaikan suatu proyek. Penggabungan ini bersifat sementara dan hanya berlangsung hingga proyek selesai.[3]

    1. Penyertaan Modal Saham (Joint Venture)

    Joint venture adalah kerja sama antara beberapa pihak untuk menjalankan suatu usaha bersama dalam periode waktu tertentu. Biasanya, kerja sama ini berakhir setelah tujuan tercapai atau proyek selesai.[4]

    Sedangkan dalam bentuk kerja sama bisnis tertentu dapat mencakup hal-hal yang sangat luas dan beragam, antara lain:

    1. Pembiayaan proyek, melibatkan struktur transaksi seperti Build, Operate, and Transfer Agreement (BOT Agreement), atau Build, Operate, and Own Agreement (BOO Agreement);
    2. Alih teknologi atau pengetahuan, terkait dengan transfer teknologi atau keahlian tertentu melalui perjanjian seperti Technical Assistance Agreement;
    3. Pengembangan/jaringan bisnis, yang dituangkan dalam bentuk kerja sama yang bertujuan untuk memperluas atau mengintegrasikan jaringan bisnis, seperti Collaboration Agreement; dan
    4. Penelitian dan pengembangan, yang berfokus pada riset dan inovasi terkait objek tertentu, sering kali dilakukan melalui Research, Development and Engineering Agreement; serta
    5. Hak kekayaan intelektual, meliputi pengaturan terkait lisensi atas hak kekayaan intelektual melalui Licence Agreement .

    1. Hubungan bisnis antara perusahaan dengan pemasok

    Sederhananya, perjanjian dengan para pemasok barang atau jasa bagi kepentingan produksi atau operasi bisnis sehari-hari biasanya disebut Supply Agreement.

    1. Hubungan bisnis antara perusahaan dengan distributor, retailer/agen penjualan

    Dalam hal perusahaan tidak melakukan penjualan langsung melalui divisi pemasaran dan penjualannya, maka ia akan menunjuk pihak lain yaitu distributor atau retailer atau agen penjualan, biasanya disebut Distribution Agreement dan Sales Representative Agreement.

    1. Hubungan bisnis antara perusahaan dengan konsumen atau debitur

    Jika konsumen tidak mampu membayar secara tunai, maka perusahaan dapat melakukan pembiayaan sendiri terhadap konsumen yang bersangkutan dengan melakukan perjanjian jual beli dengan cicilan (Purchase With Installment) atau sewa beli (Hire Purchase Agreement).

    1. Hubungan bisnis antara perusahaan dengan para pemegang saham

    Pada umumnya, dalam hal kondisi di luar dari penyertaan modal yang sudah diatur dalam anggaran dasar, yaitu seperti Perjanjian Hutang Subordinasi atau bila ada kesepakatan antara pemegang saham lama dengan yang baru, yaitu Shareholder Agreement.

    1. Hubungan bisnis antara perusahaan dengan kreditur yang memberikan fasilitas kredit atau pinjaman

    Perjanjian ini umumnya dikenal dengan dengan Facility Agreement atau Credit Agreement. Namun dari segi sifat utang dan struktur transaksi dapat merupakan macam ragam hubungan atau transaksi pinjaman, misalnya, Syndicated Facility Agreement, Convertible Bond Agreement, Put Option Agreement, Middle Term Note Agreement.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Referensi:

    1. Dwi Mariyati, Prinsip Hukum dalam Penyusunan dan Pelaksanaan Kontrak Engineering Procurement Construction (Kontrak ‘EPC’). Jurnal Yuridika, Vol. 33 No. 2, Mei 2018;
    2. Dwi N. Karakteristik Perjanjian Kerjasama Operasi/Joint Operation. Jurnal Lex LATA, 2020;
    3. Hartana. Proses Merger dan Joint Venture Digunakan dalam Ekspansi Perusahaan Group dalam Sektor Pertambangan Batubara. Jurnal Pandecta, Vol. 12, No. 2, Desember 2017.

    [1] Pasal 1601b Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    [2] Dwi Mariyati, Prinsip Hukum dalam Penyusunan dan Pelaksanaan Kontrak Engineering Procurement Construction (Kontrak ‘EPC’). Jurnal Yuridika, Vol. 33 No. 2, Mei 2018, hal. 189

    [3] Dwi N, Karakteristik Perjanjian Kerjasama Operasi/Joint Operation, Jurnal Lex LATA, 2020, hal. 200

    [4] Hartana, Proses Merger dan Joint Venture Digunakan dalam Ekspansi Perusahaan Group dalam Sektor Pertambangan Batubara, Jurnal Pandecta, Vol. 12, No. 2, Desember 2017, hal. 131

    TAGS