Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Perlukah Surat Izin untuk Usaha Dagang?

Perlukah Surat Izin untuk Usaha Dagang?
Perlukah Surat Izin untuk Usaha Dagang?

PERTANYAAN

Saya ingin mendirikan usaha dagang (UD), tapi sebelumnya saya belum ingin mendaftarkan resmi (menjadi badan hukum). UD tersebut akan saya daftarkan jika sudah bisa berjalan jadi untuk sementara tanpa badan hukum yang resmi, bisakah hal itu saya lakukan? Adakah dampaknya terhadap hukum? Apa syarat mendirikan UD dan berapa biayanya?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perlukah Surat Izin untuk Usaha Dagang (UD)?, yang dibuat oleh Si Pokrol dan dipublikasikan pertama kali pada 30 Juli 2004, lalu pertama kali dimutakhirkan oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. pada 22 Februari 2022.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelumnya, kami akan mengulas dua persoalan pokok terkait dengan pertanyaan Anda. Pertama, mengenai pendirian badan usaha berupa Usaha Dagang (“UD”). Kedua, tentang perizinan berusaha terkait kegiatan usaha yang dijalankan oleh UD yang Anda miliki.

    Cara Mendirikan UD dan Biayanya

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Pertama-tama, perlu kami jelaskan bahwa UD serta Perusahaan Dagang (“PD”), di dalam bisnis merupakan istilah yang dikenal oleh masyarakat untuk bentuk badan usaha perseorangan. Walaupun demikian, PD atau UD tidak selalu bermakna bisnis tersebut dilaksanakan oleh badan usaha perseorangan. Ada juga bisnis yang dijalankan dengan bentuk persekutuan perdata memakai nama UD atau PD.[1]

    Apa arti usaha dagang? Menurut Abdulkadir Muhammad dalam bukunya Hukum Perusahaan Indonesia (hal. 84), perusahaan perseorangan adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan. Perusahaan perseorangan dapat mempunyai bentuk hukum menurut bidang usahanya, yaitu perusahaan perindustrian, perusahaan perdagangan, dan perusahaan perjasaan.

    Sedangkan menurut Ridwan Khairandy pada bukunya Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia (hal. 21), organisasi perusahaan perseorangan adalah badan usaha perusahaan yang dimiliki oleh satu orang saja yang menjadi pemilik badan usaha itu yang menjalankan perusahaan. Oleh karena itu, modal usaha pada perusahaan perseorangan hanya dimiliki oleh satu orang. Jika di dalam perusahaan tersebut banyak orang bekerja, mereka hanyalah pembantu pengusaha dalam perusahaan berdasarkan perjanjian kerja atau pemberian kuasa.

    Baca juga: Apa Perbedaan Usaha Dagang (UD) dan PT?

    Masih dalam buku yang sama, Ridwan Khairandy memaparkan perusahaan perseorangan memiliki sejumlah keuntungan dan kelemahan. Adapun keuntungan perusahaan perseorangan antara lain:[2]

    1. biaya yang rendah dalam membentuk badan usaha perseorangan;
    2. pemilik memiliki hak untuk mengambil keputusan bisnis;
    3. pemilik memiliki seluruh bisnis;
    4. pemilik memiliki hak untuk menikmati sendiri seluruh keuntungan bisnis; dan
    5. pemilik dapat mudah mengalihkan atau menjual badan usaha ini bilamana ia tidak mau lagi menjalankan bisnis.

    Adapun kelemahan perusahaan perseorangan adalah:[3]

    1. badan usaha ini memiliki akses modal yang terbatas, akses mendapatkan kredit bank, yaitu kredit perorangan; dan
    2. pemilik menanggung semua risiko kerugian bisnis, di mana pemilik dapat kehilangan semua modal yang diinvestasikan, bahkan bertanggung jawab secara pribadi (personal liability) sampai kepada harta pribadi.

    Secara yuridis formal, keberadaan UD belum diatur secara khusus dalam undang-undang tersendiri, tetapi dalam praktik diterima sebagai pelaku usaha.[4] Oleh karena itu, belum terdapat standar prosedur pendirian yang harus diikuti. Hanya saja dalam praktik, pada umumnya pendirian UD didirikan dengan akta notaris.[5]

    Menurut Irma Devita Purnamasari dalam Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer: Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha (hal. 7), dalam mendirikan UD, akta pendirian yang dibuat di hadapan notaris bukan merupakan syarat mutlak adanya UD tersebut. Namun, terkadang jika bekerja sama dengan suatu perusahaan besar atau instansi pemerintah, akta pendirian biasanya akan dijadikan salah satu prasyarat.

    Kemudian, masih bersumber dari buku yang sama, yang harus dilampirkan untuk mengurus perizinan adalah:

    1. fotokopi KTP UD;
    2. fotokopi Kartu Keluarga pemilik/penanggung jawab UD;
    3. fotokopi bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan yang terakhir;
    4. fotokopi kepemilikan tempat usaha (jika milik sendiri) atau fotokopi perjanjian sewa-menyewa (jika berstatus sewa). Sebagai catatan, jika berstatus sewa, jangan lupa meminta bukti pembayaran pajak sewanya karena untuk pengurusan surat pengukuhan pengusaha kena pajak (“PKP”), bukti pembayaran PKP tersebut pasti diminta;
    5. pasfoto penanggung jawab ukuran 3 x 4 sebanyak dua lembar (biasanya diminta berlatar belakang warna merah).

    Menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya, tidak ada kewajiban bagi Anda untuk mendaftarkan badan usaha berbentuk UD. Oleh karenanya, tidak ada pula konsekuensi hukumnya bila Anda tidak membentuk UD dan tidak mendaftarkannya. Namun, dalam hal mau didaftarkan, UD bisa didaftarkan atau didirikan dengan akta notaris.

    Adapun perihal biaya, apabila pendirian UD dilakukan dengan pembuatan akta pendirian di notaris, maka Anda harus menyiapkan biaya honorarium notaris untuk jasa ini.

    Baca juga: Simak! Besaran Honorarium yang Diterima Notaris

    Surat Izin untuk Usaha Dagang

    Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya mengenai apakah UD harus ada izin? Kami akan berpedoman pada PP 28/2025. UD dapat dikategorikan sebagai pelaku usaha, yaitu orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.[6]

    UD sebagai pelaku usaha, wajib memiliki perizinan berusaha (“PB”) untuk melakukan kegiatan usaha. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PP 28/2025.

    PB ini diperoleh setelah pelaku usaha melakukan pemenuhan persyaratan dasar terlebih dahulu, kecuali diatur lain dalam PP 28/2025.[7] Menurut Pasal 12 ayat (1) PP 28/2025 persyaratan dasar meliputi:

    1. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (“KKPR”);
    2. Persetujuan Lingkungan (“PL”); dan
    3. Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (“SLF”).

    Penjelasan masing-masing mengenai persyaratan dasar di atas dapat Anda simak dalam artikel Dasar Hukum Penghapusan SKDU, Apa Gantinya?

    Baca juga: Pengertian PBG dan Sanksi Jika Bangunan Tak Memilikinya

    Melihat uraian di atas, UD yang merupakan salah satu bentuk badan usaha perseorangan juga wajib memenuhi PB yang diperoleh setelah UD melakukan pemenuhan persyaratan dasar.

    Selain PB, jika diperlukan, maka UD juga wajib dilengkapi perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (“PB UMKU”),[8] yaitu legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk menunjang kegiatan usaha.[9]

    Lebih lanjut, PB dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha,[10] yang ditetapkan menjadi:[11]

    1. kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah;
    2. kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah;
    3. kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi;
    4. kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.

    Nantinya, tingkat risiko tersebutlah yang menentukan jenis PB yang dibutuhkan. Mengenai jenis-jenis perizinan berusaha di tiap tingkatan risiko, dapat Anda simak pada artikel Apa Itu Perizinan Berusaha Berbasis Risiko?

    Dengan demikian, surat izin untuk usaha dagang atau UD ditentukan oleh jenis usaha yang dijalankannya, yakni seberapa berisiko usaha tersebut.

    Dinamisnya perkembangan regulasi seringkali menjadi tantangan Anda dalam memenuhi kewajiban hukum perusahaan. Selalu perbarui kewajiban hukum terkini dengan platform pemantauan kepatuhan hukum dari Hukumonline yang berbasis Artificial Intelligence, Regulatory Compliance System (RCS). Klik di sini untuk mempelajari lebih lanjut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

    Referensi:

    1. Abdulkadir Muhammad. Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2021;
    2. Irma Devita Purnamasari. Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer: Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Mendirikan Badan Usaha. Bandung: Kaifa, 2010;
    3. Ridwan Khairandy. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2013;
    4. Sentosa Sembiring. Hukum Dagang. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020.


    [1] Ridwan Khairandy. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2013, hal. 21

    [2] Ridwan Khairandy. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2013, hal. 22-23

    [3] Ridwan Khairandy. Pokok-Pokok Hukum Dagang Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2013, hal. 23

    [4] Sentosa Sembiring. Hukum Dagang. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020, hal. 33

    [5] Sentosa Sembiring. Hukum Dagang. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2020, hal. 34

    [6] Pasal 1 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”)

    [7] Pasal 4 ayat (2) PP 28/2025

    [8] Pasal 4 ayat (3) PP 28/2025

    [9] Pasal 1 angka 4 PP 28/2025

    [10] Pasal 124 ayat (1) PP 28/2025

    [11] Pasal 128 PP 28/2025

    TAGS