Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Mengenal Apa itu Asas In Dubio Pro Reo

Mengenal Apa itu Asas In Dubio Pro Reo
Mengenal Apa itu Asas In Dubio Pro Reo

PERTANYAAN

Saya mahasiswa fakultas hukum semester awal. Dalam asas-asas hukum yang baru saya pelajari, tertulis bahwa "Dalam keraguan, hakim akan menggunakan hukuman yang paling meringankan bagi terdakwa (asas in dubio pro reo). Apa maksud asas in dubio pro reo dan bagaimana penerapannya dalam putusan hakim?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Penerapan Asas In Dubio Pro Reo yang dibuat oleh Adi Condro Bawono, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 10 Februari 2012.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa Itu Asas In Dubio Pro Reo?

    Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S. Hiariej dalam buku Dasar-dasar Ilmu Hukum menjelaskan bahwa asas in dubio pro reo berarti jika terdapat keragu-raguan, harus diambil keputusan yang meringankan (hal. 113).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Dalam konteks pidana, jika terdapat keragu-raguan, maka putusan yang diambil hakim adalah yang meringankan terdakwa. Begitu pula dalam konteks perdata atau administrasi, ketika ada keragu-raguan, maka diambil putusan yang meringankan tergugat atau termohon (hal. 113).

    Asas atau prinsip ini merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana yang bertujuan untuk melindungi hak asasi terdakwa dan memastikan tidak ada individu yang dihukum tanpa bukti yang meyakinkan.[1]

    Adapun, penggunaan asas in dubio pro reo apabila hakim berdasarkan alat bukti yang ada masih memiliki keragu-raguan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa.[2]

    Selain itu, penerapan asas in dubio pro reo harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh mengesampingkan keadilan bagi korban.[3]

    Baca juga: Catat! Ini 21 Asas Hukum yang Perlu Dipahami

    Norma dalam KUHAP Mengenai Asas In Dubio Pro Reo

    Secara historis, dalam KUHAP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, asas in dubio pro reo secara lebih eksplisit diatur di dalam Pasal 183 KUHAP lama yang melarang hakim menjatuhkan pidana kepada seseorang bila tidak didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia dan tidak memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.

    Lebih lanjut, Pasal 191 KUHAP lama menegaskan bahwa ketika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.

    Pasca berlakunya UU 20/2025 tentang KUHAP baru sejak tanggal 2 Januari 2026,[4] tidak lagi ditemukan padanan norma Pasal 183 KUHAP lama mengenai larangan hakim menjatuhkan pidana jika tidak didasarkan pada minimal 2 alat bukti dan keyakinan bahwa tindak pidana benar terjadi dan dilakukan oleh terdakwa.

    Namun demikian, berkenaan dengan asas in dubio pro reo ini, Pasal 244 ayat (1) dan (2) UU 20/2025 menerangkan bahwa:

    1. Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa dikenai sanksi berupa pidana atau tindakan.
    2. Dalam hal Hakim berpendapat bahwa hasil pemeriksaan sidang di sidang pengadilan, tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, Terdakwa diputus bebas.

    Menurut hemat kami, pasal di atas mengatur bahwa hakim harus memiliki keyakinan atas suatu tindak pidana, dan juga harus terbukti secara sah, agar terdakwa dikenai sanksi pidana atau tindakan. Begitu juga sebaliknya, ketika hakim tidak memiliki keyakinan dan tindak pidana tidak terbukti secara sah, maka terdakwa harus diputus bebas.

    Artinya, keyakinan hakim masih menjadi elemen penting dalam menjatuhkan suatu pidana atau memutuskan suatu perkara pidana. Hal ini juga sesuai dengan postulat optima est lex quae minimum relinquit arbitrio judicis; optimus judex qui minimum sibi yang artinya hukum terbaik adalah hukum yang meninggalkan sedikit keraguan bagi hakim; hakim terbaik adalah hakim yang tidak merasa ragu.[5]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

    Referensi:

    1. Budi Rizki Husin (et al.). Peran Asas Dubio Pro Reo dalam Pasar Pertimbangan Putusan Bebas (Vrijspraak) pada Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan (Studi Putusan Nomor: 155/Pid/2020/PT TJK). Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, Vol. 2 No. 2 April 2025;
    2. Festy Rahma Hidayati (Ed). Bunga Rampai Memotret Pertimbangan Putusan Hakim dari Berbagai Perspektif. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, Cetakan Pertama, 2024;
    3. Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S. Hiariej. Dasar-dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum. Cetakan ke-3. Depok: Rajawali Press, 2024.

    [1] Budi Rizki Husin (et al.). Peran Asas Dubio Pro Reo dalam Pasar Pertimbangan Putusan Bebas (Vrijspraak) pada Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan (Studi Putusan Nomor: 155/Pid/2020/PT TJK). Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, Vol. 2 No. 2 April 2025, hal. 53.

    [2] Festy Rahma Hidayati (Ed). Bunga Rampai Memotret Pertimbangan Putusan Hakim dari Berbagai Perspektif. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, Cetakan Pertama, 2024, hal. xi.

    [3] Budi Rizki Husin (et al.). Peran Asas Dubio Pro Reo dalam Pasar Pertimbangan Putusan Bebas (Vrijspraak) pada Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan (Studi Putusan Nomor: 155/Pid/2020/PT TJK). Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, Vol. 2 No. 2 April 2025, hal. 54.

    [4] Pasal 369 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    [5] Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S. Hiariej. Dasar-dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum. Cetakan ke-3. Depok: Rajawali Press, 2024, hal. 113.

    TAGS