Mengenal Apa itu Asas In Dubio Pro Reo
Bacaan 5 Menit

Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 5 Menit

Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Penerapan Asas In Dubio Pro Reo yang dibuat oleh Adi Condro Bawono, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 10 Februari 2012.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S. Hiariej dalam buku Dasar-dasar Ilmu Hukum menjelaskan bahwa asas in dubio pro reo berarti jika terdapat keragu-raguan, harus diambil keputusan yang meringankan (hal. 113).
Dalam konteks pidana, jika terdapat keragu-raguan, maka putusan yang diambil hakim adalah yang meringankan terdakwa. Begitu pula dalam konteks perdata atau administrasi, ketika ada keragu-raguan, maka diambil putusan yang meringankan tergugat atau termohon (hal. 113).
Asas atau prinsip ini merupakan prinsip fundamental dalam hukum pidana yang bertujuan untuk melindungi hak asasi terdakwa dan memastikan tidak ada individu yang dihukum tanpa bukti yang meyakinkan.[1]
Adapun, penggunaan asas in dubio pro reo apabila hakim berdasarkan alat bukti yang ada masih memiliki keragu-raguan mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa.[2]
Selain itu, penerapan asas in dubio pro reo harus dilakukan secara hati-hati dan tidak boleh mengesampingkan keadilan bagi korban.[3]
Baca juga: Catat! Ini 21 Asas Hukum yang Perlu Dipahami
Secara historis, dalam KUHAP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, asas in dubio pro reo secara lebih eksplisit diatur di dalam Pasal 183 KUHAP lama yang melarang hakim menjatuhkan pidana kepada seseorang bila tidak didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia dan tidak memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Lebih lanjut, Pasal 191 KUHAP lama menegaskan bahwa ketika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
Pasca berlakunya UU 20/2025 tentang KUHAP baru sejak tanggal 2 Januari 2026,[4] tidak lagi ditemukan padanan norma Pasal 183 KUHAP lama mengenai larangan hakim menjatuhkan pidana jika tidak didasarkan pada minimal 2 alat bukti dan keyakinan bahwa tindak pidana benar terjadi dan dilakukan oleh terdakwa.
Namun demikian, berkenaan dengan asas in dubio pro reo ini, Pasal 244 ayat (1) dan (2) UU 20/2025 menerangkan bahwa:
Menurut hemat kami, pasal di atas mengatur bahwa hakim harus memiliki keyakinan atas suatu tindak pidana, dan juga harus terbukti secara sah, agar terdakwa dikenai sanksi pidana atau tindakan. Begitu juga sebaliknya, ketika hakim tidak memiliki keyakinan dan tindak pidana tidak terbukti secara sah, maka terdakwa harus diputus bebas.
Artinya, keyakinan hakim masih menjadi elemen penting dalam menjatuhkan suatu pidana atau memutuskan suatu perkara pidana. Hal ini juga sesuai dengan postulat optima est lex quae minimum relinquit arbitrio judicis; optimus judex qui minimum sibi yang artinya hukum terbaik adalah hukum yang meninggalkan sedikit keraguan bagi hakim; hakim terbaik adalah hakim yang tidak merasa ragu.[5]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Referensi:
[1] Budi Rizki Husin (et al.). Peran Asas Dubio Pro Reo dalam Pasar Pertimbangan Putusan Bebas (Vrijspraak) pada Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan (Studi Putusan Nomor: 155/Pid/2020/PT TJK). Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, Vol. 2 No. 2 April 2025, hal. 53.
[2] Festy Rahma Hidayati (Ed). Bunga Rampai Memotret Pertimbangan Putusan Hakim dari Berbagai Perspektif. Jakarta: Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial, Cetakan Pertama, 2024, hal. xi.
[3] Budi Rizki Husin (et al.). Peran Asas Dubio Pro Reo dalam Pasar Pertimbangan Putusan Bebas (Vrijspraak) pada Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan (Studi Putusan Nomor: 155/Pid/2020/PT TJK). Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik, Vol. 2 No. 2 April 2025, hal. 54.
[5] Zainal Arifin Mochtar dan Eddy O.S. Hiariej. Dasar-dasar Ilmu Hukum: Memahami Kaidah, Teori, Asas, dan Filsafat Hukum. Cetakan ke-3. Depok: Rajawali Press, 2024, hal. 113.