Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bedanya Judicial Review dengan Hak Uji Materiil

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Bedanya Judicial Review dengan Hak Uji Materiil

Bedanya <i>Judicial Review</i> dengan Hak Uji Materiil
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bedanya <i>Judicial Review</i> dengan Hak Uji Materiil

PERTANYAAN

Apakah perbedaan dari judicial review dengan hak uji materiil? Karena menurut saya sama saja, tapi pengajuannya berbeda. Judicial review ke Mahkamah Konstitusi, sedangkan hak uji materiil ke Mahkamah Agung.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Judicial review adalah pengujian yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan terhadap kebenaran suatu norma yang mencakup pengujian terhadap materi muatan undang-undang (uji materiil) dan pembentukan undang-undang (uji formil). Jadi, sebenarnya uji materiil merupakan salah satu jenis judicial review.

    Judicial review di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Meski sama-sama berwenang melakukan judicial review, namun kedua lembaga ini memiliki lingkup kewenangan yang berbeda. Apa bedanya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perbedaan Judicial Review dengan Hak Uji Materiil yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 5 Maret 2011.

    Arti Judicial Review

    KLINIK TERKAIT

    Kedudukan Peraturan Mahkamah Konstitusi dalam Hukum

    Kedudukan Peraturan Mahkamah Konstitusi dalam Hukum

    Judicial review adalah pengujian yang dilakukan melalui mekanisme lembaga peradilan terhadap kebenaran suatu norma, demikian pemaparan Jimly Asshiddiqie dalam buku Hukum Acara Pengujian Undang-Undang (hal. 1-2),

    Lebih lanjut, Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa dalam teori pengujian (toetsing) dibedakan antara materiile toetsing dan formeele toetsing. Pembedaan tersebut biasanya dikaitkan dengan perbedaan pengertian antara wet in materiile zin (undang-undang dalam arti materiil) dan wet in formele zin (undang-undang dalam arti formal).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Kedua bentuk pengujian tersebut dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU MK”) dibedakan dengan istilah pembentukan undang-undang dan materi muatan undang-undang. Pengujian atas materi muatan undang-undang adalah pengujian materiil, sedangkan pengujian atas pembentukannya adalah pengujian formil (hal. 57-58).

    Jadi, dapat dikatakan bahwa pada dasarnya uji materiil merupakan salah satu jenis judicial review.

    Perbedaan Judicial Review MA dan MK

    Di Indonesia, judicial review dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”) dan Mahkamah Agung (“MA”). Meski sama-sama berwenang melakukan judicial review, namun kedua lembaga ini memiliki lingkup kewenangan yang berbeda.

    Dalam hal ini, MK berwenang melakukan judicial review atas undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”).[1] Sedangkan MA berwenang melakukan judicial review atas peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.[2]

    Pihak yang Berhak Mengajukan Judicial Review

    Secara hukum, hak atas uji materiil maupun uji formil atas undang-undang terhadap UUD 1945 diberikan bagi pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:[3]

    1. perorangan warga negara Indonesia;
    2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
    3. badan hukum publik atau privat; atau
    4. lembaga negara.

    Sedangkan pihak yang berhak mengajukan judicial review atas peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang adalah pihak yang merasa haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu:[4]

    1. perorangan warga negara Indonesia;
    2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
    3. badan hukum publik atau privat.

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, judicial review mencakup pengujian terhadap suatu norma hukum yang terdiri dari pengujian secara materiil (uji materiil) maupun secara formil (uji formil).

    Dalam hal yang hendak diuji adalah materi muatan undang-undang terhadap UUD 1945, maka permohonan judicial review diajukan ke MK. Sedangkan dalam hal peraturan perundang-undangan yang hendak diuji adalah materi muatan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, maka permohonan judicial review diajukan ke MA.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
    3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan ketiga kalinya dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

    Referensi:

    Jimly Asshiddiqie. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

    [1] Pasal 1 angka 3 huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi (“Perppu 1/2013”)

    [2] Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU 3/2009”)

    [3] Pasal 51 ayat (1) UU MK

    [4] Pasal 31A ayat (2) UU 3/2009

    Tags

    hukumonline
    judicial review

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!