Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Profesi Hukum

Begini Jenjang Karier Pengacara

Begini Jenjang Karier Pengacara
Begini Jenjang Karier Pengacara

PERTANYAAN

Bagaimana jenjang karier law firm? Berapa gaji pengacara? Mohon penjelasannya mengenai jenjang karier pengacara dan tugas pengacara.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Seputar Profesi Pengacara (Pengertian Senior Lawyer, Associate, dan Junior Lawyer) yang dibuat oleh Amrie Hakim, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 27 Agustus 2010.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa Tugas Pengacara?

    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Advokat, pengacara atau advokat orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa tugas pengacara adalah memberikan jasa hukum, yaitu jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.[1]

    Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya hukum dan keadilan untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan. Sebagaimana telah disebutkan, peran advokat dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Di dalam pengadilan, advokat merupakan salah satu unsur sistem peradilan demi terciptanya proses peradilan yang bebas dan tidak memihak serta berjalannya prinsip due process of law. Sedangkan di luar pengadilan, advokat memberikan jasa konsultasi, negosiasi, pembuatan kontrak serta melakukan aktivitas yang meningkatkan keberdayaan hukum masyarakat.[2]

    Syarat Menjadi Advokat

    Kemudian, yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang Pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”) yang dilaksanakan oleh organisasi advokat, dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B.[3]

    Baca juga: Apakah Syarat Menjadi Advokat Magang Harus Lulus PKPA?

    Untuk dapat menjadi advokat, ada sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut:[4]

    1. warga negara Republik Indonesia;
    2. bertempat tinggal di Indonesia;
    3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara (tidak diberlakukan bagi dosen Pegawai Negeri Sipil untuk pengabdian kepada masyarakat dalam rangka Tri Dharma Perguruan Tinggi Memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma atau tanpa memungut biaya (prodeo/pro bono);
    4. berusia sekurang-kurangnya 25 tahun;
    5. berijazah sarjana yang berlatar pendidikan tinggi hukum;
    6. lulus ujian yang diadakan organisasi advokat;
    7. magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus menerus pada kantor advokat;
    8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
    9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

    Selanjutnya, merujuk pada artikel Mau Jadi Advokat? Begini Jenjang Kariernya, mengenai profesi advokat perlu diketahui bahwa advokat sendiri merupakan salah satu dari segudang profesi yang dapat digeluti setelah menuntaskan pendidikan di fakultas hukum. Profesi advokat ini merupakan salah satu cita-cita yang diidamkan sejumlah mahasiswa hukum dan seringkali menjadi “primadona”.

    Namun, yang sering menjadi pertanyaan bagi sejumlah pihak yang hendak memulai karier ini adalah bagaimana dengan jenjang karier law firm (bekerja di law firm)?

    Jenjang Karier Pengacara

    Masih bersumber dari artikel yang sama, dijelaskan bahwa jenjang karier pengacara dalam kantor hukum dimulai dari trainee, junior associate, mid associate, senior associate, partner, hingga senior partner.

    Serupa dengan penjelasan tersebut, Ari Wahyudi Hertanto dalam bukunya Kantor Hukum Pendirian dan Manajemennya: Teori dan Praktik (hal. 68) menerangkan bahwa struktur organisasi atau jenjang karier pengacara dapat diurutkan dari managing partner, partner, junior partner, senior associate, associate, junior associate, hingga paralegal.

    Adapun penjelasan dari masing-masing posisi dari pengacara di kantor hukum dari yang terendah hingga yang tertinggi adalah sebagai berikut:

    1. Trainee

    Berdasarkan artikel Mau Jadi Advokat? Begini Jenjang Kariernya, posisi trainee diisi bagi yang belum mempunyai pengalaman atau fresh graduate. Seorang trainee biasanya di awal diberikan tugas untuk membantu associate dalam menyusun dokumen, melihat dokumen, hingga menyortir dokumen. Disamping itu juga terkadang ditugaskan untuk menerjemahkan dokumen yang ada. Namun, seiring berjalannya waktu, tugas yang diberikan akan mulai meningkat.

    1. Junior Associate

    Jika memenuhi syarat, seorang trainee dapat naik jabatannya menjadi junior associate. Menurut Ari Wahyudi Hertanto pada buku yang sama, pada posisi ini associate akan bertindak sebagai supervisor terhadap setiap pekerjaan dan tugas yang diberikan kepadanya untuk kemudian dikoordinasikan dengan partner (hal. 86)

    1. Associate

    Posisi associate merupakan ujung tombak dari kantor hukum, di mana produk-produk hukum law firm berkisar antara 50% sampai dengan 65% merupakan kontribusi associate melalui pola-pola supervisi dan pengawasan oleh senior associate dan partner.[5]

    1. Senior Associate

    Jabatan associate berperan untuk menjembatani hubungan antara managing partner dan/atau partners dalam melaksanakan pekerjaan kantor dengan para profesional yang tingkatnya berada di bawah senior associate. Secara umum, fungsi jabatan dari senior associate adalah sebagai supervisor dalam penanganan kasus.[6]

    1. Partner

    Menurut Craig Klafter dan Gordon Walker, para partner dalam kantor hukum diberikan wewenang dan tanggung jawab sama dengan tanggung jawab managing partner. Pada dasarnya, partner memiliki kewajiban untuk mengawasi dan mengevaluasi pekerjaan yang telah dilakukan oleh senior associate yang telah terlebih dahulu dikoordinasikan bersama dengan associate baik yang melaksanakan tugasnya secara mandiri berdasarkan perintah kerja langsung dari partner, maupun tergabung dalam tim yang bersangkutan. Partner dan managing partner merupakan puncak supervisi dari suatu pekerjaan hukum.[7]

    1. Managing Partner

    Managing partner merupakan pucuk pimpinan suatu kantor hukum, di mana manifestasi dari kantor konsultan hukum tersebut dapat dikatakan sepenuhnya berada di tangan managing partner. Adapun lingkup tanggung jawab managing partner diantaranya sebagai berikut:[8]

    1. mengemban tanggung jawab utama bagi kantor hukum dalam kaitannya dengan kebijakan dan tujuan pencapaian, dan komitmen terhadap kualitas, menjamin bahwa tercipta adanya suatu pemahaman tentang standar, penerapan, dan pemeliharaan kualitas dalam tubuh kantor hukum yang dipimpinnya;
    2. mengemban seluruh tanggung jawab manajemen untuk setiap fungsi-fungsi yang mempengaruhi kualitas pemberian jasa terhadap para kliennya, dan untuk penyediaan jasa sesuai dengan persyaratan kualitas dari lingkup bisnisnya;
    3. bertanggung jawab untuk senantiasa memastikan akan sumber daya yang sesuai dengan hasil kinerja berdasarkan persyaratan dan kualifikasi klien;
    4. tanggung jawab untuk setiap kontraktual negosiasi dan berhadapan dengan client liaison;
    5. bertanggung jawab bagi kepentingan organisasi untuk senantiasa mengendalikan prosedur keuangan dan administratif, minimal sesuai dengan standar yang berlaku umum;
    6. bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan terhadap setiap pembelian dan perkiraan kebutuhan akan subkontraktor;
    7. bertanggung jawab terhadap penetapan standar prakiraan tingkat kinerja yang dapat diterima.

    Kemudian, menurut Amrie Hakim (penulis sebelumnya), pada masing-masing kantor hukum posisi di atas dapat memiliki istilah atau nama yang berbeda untuk setiap jenjangnya. Selain itu, jenjang karier law firm juga bisa berbeda-beda antara kantor advokat yang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan litigasi (jasa hukum di dalam pengadilan) dengan kantor advokat yang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan korporasi atau non-litigasi (jasa hukum di luar pengadilan).

    Baca juga: Cara dan Tahapan Menjadi Pengacara di Indonesia

    Gaji Pengacara

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda soal gaji pengacara, pada dasarnya berbeda-beda pada masing-masing kantor hukum. Jika merujuk pada artikel Mengintip Besaran Gaji di Industri Jasa Hukum 2020-2021, pada tahun 2021 gaji pengacara pada kantor hukum yang terafiliasi asing adalah sebagai berikut:

    1. Partner: Rp1,8 miliar – Rp2,4 miliar.
    2. Senior associate: Rp1,3 miliar – Rp1,5 miliar.
    3. Associate: Rp700 juta – 1,3 miliar.
    4. Junior-mid associate: Rp300 juta – Rp600 juta.

    Sedangkan untuk kantor hukum yang tidak terafiliasi asing, gaji gross sebagai berikut:

    1. Partner: Rp900 juta – Rp1,8 miliar;
    2. Senior associate: Rp500 juta – Rp1 miliar;
    3. Associate: Rp400 juta – Rp650 juta.

    Kesimpulannya, posisi/jabatan, tugas, dan gaji seorang pengacara bergantung pada masing-masing kantor hukum di mana pengacara tersebut bekerja.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016;
    2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024.

    Referensi:

    1. Ari Wahyudi Hertanto. Kantor Hukum Pendirian dan Manajemennya: Teori dan Praktik. Jakarta Sinar Grafika, 2016;
    2. Mumuh M Rozi. Peranan Advokat Sebagai Penegak Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Dikaji Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jurnal Mimbar Justitia, Vol. VII, No. 1, 2015.

    [1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”).

    [2] Mumuh M Rozi. Peranan Advokat Sebagai Penegak Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Dikaji Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jurnal Mimbar Justitia, Vol. VII, No. 1, 2015, hal. 641.

    [3] Pasal 2 ayat (1) UU Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016.

    [4] Pasal 3 ayat (1) UU Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024.

    [5] Ari Wahyudi Hertanto. Kantor Hukum Pendirian dan Manajemennya: Teori dan Praktik. Jakarta Sinar Grafika, 2016, hal. 85.

    [6] Ari Wahyudi Hertanto. Kantor Hukum Pendirian dan Manajemennya: Teori dan Praktik. Jakarta Sinar Grafika, 2016, hal. 79 dan 83.

    [7] Ari Wahyudi Hertanto. Kantor Hukum Pendirian dan Manajemennya: Teori dan Praktik. Jakarta Sinar Grafika, 2016, hal. 76-77.

    [8] Ari Wahyudi Hertanto. Kantor Hukum Pendirian dan Manajemennya: Teori dan Praktik. Jakarta Sinar Grafika, 2016, hal. 73-75.

    TAGS