Profesi HukumProfesi Hukum
Begini Jenjang Karier Pengacara
Bacaan 9 Menit

PERTANYAAN
Bagaimana jenjang karier law firm? Berapa gaji pengacara? Mohon penjelasannya mengenai jenjang karier pengacara dan tugas pengacara.
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 9 Menit

Bagaimana jenjang karier law firm? Berapa gaji pengacara? Mohon penjelasannya mengenai jenjang karier pengacara dan tugas pengacara.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Seputar Profesi Pengacara (Pengertian Senior Lawyer, Associate, dan Junior Lawyer) yang dibuat oleh Amrie Hakim, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 27 Agustus 2010.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Advokat, pengacara atau advokat orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU Advokat.
Dari penjelasan di atas, dapat diketahui bahwa tugas pengacara adalah memberikan jasa hukum, yaitu jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.[1]
Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya hukum dan keadilan untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan. Sebagaimana telah disebutkan, peran advokat dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Di dalam pengadilan, advokat merupakan salah satu unsur sistem peradilan demi terciptanya proses peradilan yang bebas dan tidak memihak serta berjalannya prinsip due process of law. Sedangkan di luar pengadilan, advokat memberikan jasa konsultasi, negosiasi, pembuatan kontrak serta melakukan aktivitas yang meningkatkan keberdayaan hukum masyarakat.[2]
Kemudian, yang dapat diangkat sebagai advokat adalah sarjana yang berlatar belakang Pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (“PKPA”) yang dilaksanakan oleh organisasi advokat, dengan keharusan bekerja sama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B.[3]
Baca juga: Apakah Syarat Menjadi Advokat Magang Harus Lulus PKPA?
Untuk dapat menjadi advokat, ada sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut:[4]
Selanjutnya, merujuk pada artikel Mau Jadi Advokat? Begini Jenjang Kariernya, mengenai profesi advokat perlu diketahui bahwa advokat sendiri merupakan salah satu dari segudang profesi yang dapat digeluti setelah menuntaskan pendidikan di fakultas hukum. Profesi advokat ini merupakan salah satu cita-cita yang diidamkan sejumlah mahasiswa hukum dan seringkali menjadi “primadona”.
Namun, yang sering menjadi pertanyaan bagi sejumlah pihak yang hendak memulai karier ini adalah bagaimana dengan jenjang karier law firm (bekerja di law firm)?
Masih bersumber dari artikel yang sama, dijelaskan bahwa jenjang karier pengacara dalam kantor hukum dimulai dari trainee, junior associate, mid associate, senior associate, partner, hingga senior partner.
Serupa dengan penjelasan tersebut, Ari Wahyudi Hertanto dalam bukunya Kantor Hukum Pendirian dan Manajemennya: Teori dan Praktik (hal. 68) menerangkan bahwa struktur organisasi atau jenjang karier pengacara dapat diurutkan dari managing partner, partner, junior partner, senior associate, associate, junior associate, hingga paralegal.
Adapun penjelasan dari masing-masing posisi dari pengacara di kantor hukum dari yang terendah hingga yang tertinggi adalah sebagai berikut:
Berdasarkan artikel Mau Jadi Advokat? Begini Jenjang Kariernya, posisi trainee diisi bagi yang belum mempunyai pengalaman atau fresh graduate. Seorang trainee biasanya di awal diberikan tugas untuk membantu associate dalam menyusun dokumen, melihat dokumen, hingga menyortir dokumen. Disamping itu juga terkadang ditugaskan untuk menerjemahkan dokumen yang ada. Namun, seiring berjalannya waktu, tugas yang diberikan akan mulai meningkat.
Jika memenuhi syarat, seorang trainee dapat naik jabatannya menjadi junior associate. Menurut Ari Wahyudi Hertanto pada buku yang sama, pada posisi ini associate akan bertindak sebagai supervisor terhadap setiap pekerjaan dan tugas yang diberikan kepadanya untuk kemudian dikoordinasikan dengan partner (hal. 86)
Posisi associate merupakan ujung tombak dari kantor hukum, di mana produk-produk hukum law firm berkisar antara 50% sampai dengan 65% merupakan kontribusi associate melalui pola-pola supervisi dan pengawasan oleh senior associate dan partner.[5]
Jabatan associate berperan untuk menjembatani hubungan antara managing partner dan/atau partners dalam melaksanakan pekerjaan kantor dengan para profesional yang tingkatnya berada di bawah senior associate. Secara umum, fungsi jabatan dari senior associate adalah sebagai supervisor dalam penanganan kasus.[6]
Menurut Craig Klafter dan Gordon Walker, para partner dalam kantor hukum diberikan wewenang dan tanggung jawab sama dengan tanggung jawab managing partner. Pada dasarnya, partner memiliki kewajiban untuk mengawasi dan mengevaluasi pekerjaan yang telah dilakukan oleh senior associate yang telah terlebih dahulu dikoordinasikan bersama dengan associate baik yang melaksanakan tugasnya secara mandiri berdasarkan perintah kerja langsung dari partner, maupun tergabung dalam tim yang bersangkutan. Partner dan managing partner merupakan puncak supervisi dari suatu pekerjaan hukum.[7]
Managing partner merupakan pucuk pimpinan suatu kantor hukum, di mana manifestasi dari kantor konsultan hukum tersebut dapat dikatakan sepenuhnya berada di tangan managing partner. Adapun lingkup tanggung jawab managing partner diantaranya sebagai berikut:[8]
Kemudian, menurut Amrie Hakim (penulis sebelumnya), pada masing-masing kantor hukum posisi di atas dapat memiliki istilah atau nama yang berbeda untuk setiap jenjangnya. Selain itu, jenjang karier law firm juga bisa berbeda-beda antara kantor advokat yang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan litigasi (jasa hukum di dalam pengadilan) dengan kantor advokat yang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan korporasi atau non-litigasi (jasa hukum di luar pengadilan).
Baca juga: Cara dan Tahapan Menjadi Pengacara di Indonesia
Berkaitan dengan pertanyaan Anda soal gaji pengacara, pada dasarnya berbeda-beda pada masing-masing kantor hukum. Jika merujuk pada artikel Mengintip Besaran Gaji di Industri Jasa Hukum 2020-2021, pada tahun 2021 gaji pengacara pada kantor hukum yang terafiliasi asing adalah sebagai berikut:
Sedangkan untuk kantor hukum yang tidak terafiliasi asing, gaji gross sebagai berikut:
Kesimpulannya, posisi/jabatan, tugas, dan gaji seorang pengacara bergantung pada masing-masing kantor hukum di mana pengacara tersebut bekerja.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Putusan:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”).
[2] Mumuh M Rozi. Peranan Advokat Sebagai Penegak Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Dikaji Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Jurnal Mimbar Justitia, Vol. VII, No. 1, 2015, hal. 641.
[3] Pasal 2 ayat (1) UU Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016.
[4] Pasal 3 ayat (1) UU Advokat jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 150/PUU-XXII/2024.
[5] Ari Wahyudi Hertanto. Kantor Hukum Pendirian dan Manajemennya: Teori dan Praktik. Jakarta Sinar Grafika, 2016, hal. 85.
[6] Ari Wahyudi Hertanto. Kantor Hukum Pendirian dan Manajemennya: Teori dan Praktik. Jakarta Sinar Grafika, 2016, hal. 79 dan 83.
[7] Ari Wahyudi Hertanto. Kantor Hukum Pendirian dan Manajemennya: Teori dan Praktik. Jakarta Sinar Grafika, 2016, hal. 76-77.
[8] Ari Wahyudi Hertanto. Kantor Hukum Pendirian dan Manajemennya: Teori dan Praktik. Jakarta Sinar Grafika, 2016, hal. 73-75.