Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbuatan yang Termasuk Delik Penistaan Agama

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Perbuatan yang Termasuk Delik Penistaan Agama

Perbuatan yang Termasuk Delik Penistaan Agama
Donny P. Manullang, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Perbuatan yang Termasuk Delik Penistaan Agama

PERTANYAAN

Mohon dijelaskan apa hukum orang yang menghina agama? Delik-delik apa saja yang berkaitan dengan penghinaan atau penistaan agama dan di mana pasal-pasalnya? Terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Penghinaan, yang juga biasa disebut dengan penodaan atau penistaan terhadap agama adalah tindakan dengan maksud menjelekkan, menghina, mengotori, memperlakukan tidak dengan hormat sebagaimana mestinya terhadap suatu agama, tokoh-tokoh agama, simbolnya, ajarannya, ritusnya, ibadatnya, rumah ibadahnya, dan sebagainya dari suatu agama yang diakui secara sah di Indonesia.

    Adapun delik penghinaan atau penistaan agama diatur sedemikian rupa di dalam UU 1/PNPS/1965, KUHP, UU 1/2023, dan UU ITE beserta perubahannya. Bagaimana bunyi pasalnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Delik Penghinaan Terhadap Agama yang dibuat oleh Ali Salmande, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 28 Maret 2011.

    KLINIK TERKAIT

    Pasal-Pasal Ujaran Kebencian dalam Hukum Positif Indonesia

    Pasal-Pasal Ujaran Kebencian dalam Hukum Positif Indonesia

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Penghinaan, yang juga biasa disebut dengan penodaan atau penistaan terhadap agama adalah tindakan dengan maksud menjelekkan, menghina, mengotori, memperlakukan tidak dengan hormat sebagaimana mestinya terhadap suatu agama, tokoh-tokoh agama, simbolnya, ajarannya, ritusnya, ibadatnya, rumah ibadahnya, dan sebagainya dari suatu agama yang diakui secara sah di Indonesia.

    Adapun, agama yang diakui berdasarkan Penjelasan Pasal 1 Penpres 1/1965 atau lazim disebut dengan UU 1/PNPS/1965 sebagaimana dikuatkan dalam Putusan MK No. 140/PUU-VII/2009 yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khong Hu Cu (Confucius).

    Namun demikian, lebih lanjut dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 bahwa tidak berarti bahwa agama-agama lain, misalnya Yahudi, Zarazustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan oleh Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 dan mereka dibiarkan adanya, asal tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan.

    Delik Penistaan Agama dalam UU 1/PNPS/1965

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai menghina agama kena pasal berapa? Perlu diketahui bahwa aturan penghinaan atau penistaan agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 yang berbunyi sebagai berikut:

    Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu; penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

    Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diberi perintah dan peringatan keras untuk menghentikan perbuatannya itu di dalam suatu keputusan bersama menteri agama, jaksa agung, dan menteri dalam negeri.[1]

    Jika pelanggaran Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 dilakukan oleh organisasi atau aliran kepercayaan, maka presiden dapat membubarkan organisasi itu dan menyatakan organisasi/aliran kepercayaan tersebut sebagai organisasi/aliran terlarang, setelah mendapat pertimbangan dari menteri agama, jaksa agung, dan menteri dalam negeri.[2]

    Namun, apabila telah dilakukan tindakan oleh 3 menteri atau oleh presiden, organisasi/aliran kepercayaan masih terus melanggar ketentuan Pasal 1 UU 1/PNPS/1965 maka orang, penganut, anggota dan/atau anggota pengurus organisasi yang bersangkutan dari aliran itu dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun.[3]

    Delik Penistaan Agama dalam KUHP

    Selanjutnya dari ketentuan Pasal 4 UU 1/PNPS/1965, lahirlah penambahan pasal pada Pasal 156a KUHP yang berbunyi :

    Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:

    a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;

    b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

    Bahwa hingga dengan saat ini, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP di atas. Tidak hanya itu, KUHP juga mengatur pasal-pasal yang masih berkaitan tentang delik terhadap kehidupan beragama sebagaimana diatur dalam Pasal 175, Pasal 176, Pasal 177, dan Pasal 503 KUHP.

    Sementara itu, dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru yang akan mulai berlaku efektif setelah masa transisi tiga tahun, terhitung sejak tanggal diundangkan,[4] yaitu tahun 2026, terdapat beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku penistaan agama, salah satunya diatur dalam Pasal 304 UU 1/2023 sebagaimana berikut:

    Setiap Orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

    Selain itu delik-delik yang berhubungan dengan kehidupan beragama juga diatur dalam Pasal 302, Pasal 303, dan Pasal 305 UU 1/2023.

    Delik Penistaan Agama dalam UU ITE

    Selain dalam KUHP, delik penghinaan terhadap agama juga diatur dalam UU ITE dan perubahannya. Pasal 28 ayat (2) UU ITE mengatur tentang perbuatan yang dilarang yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

    Adapun, ancaman pidana terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar.[5]

    Berdasarkan ketentuan tersebut, maka penghinaan terhadap agama yang memanfaatkan teknologi informasi, media, dan komunikasi yang dilaksanakan melalui sistem elektronik diakomodasi dalam UU ITE.

    Lebih lanjut, perlu diperhatikan dalam Lampiran SKB UU ITE bahwa perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE motifnya membangkitkan rasa kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA. Aparat penegak hukum harus membuktikan motif membangkitkan yang ditandai dengan adanya konten mengajak, mempengaruhi, menggerakkan masyarakat, menghasut/mengadu domba dengan tujuan menimbulkan kebencian, dan/atau permusuhan (hal. 18 – 19).

    Adapun penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu atau kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan ada upaya melakukan ajakan, mempengaruhi, dan/atau menggerakkan masyarakat, menghasut/mengadu domba untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan isu sentimen perbedaan SARA (hal. 19).

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama;
    5. Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informasitka Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 140/PUU-VII/2009.


    [1] Pasal 2 ayat (1) Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (“UU 1/PNPS/1965”)

    [2] Pasal 2 ayat (2) UU 1/PNPS/1965

    [3] Pasal 3 UU 1/PNPS/1965

    [4] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    [5] Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    Tags

    pidana
    agama

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!