BisnisBisnis
Wewenang dan Tanggung Jawab Direksi Berdasarkan Scope of Business
Bacaan 4 Menit

PERTANYAAN
Apa yang dimaksud dengan wewenang dan tanggung jawab direksi berdasarkan scope of business?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 4 Menit

Apa yang dimaksud dengan wewenang dan tanggung jawab direksi berdasarkan scope of business?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 24 Oktober 2011.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Mengenai wewenang dan tanggung jawab direksi berdasarkan scope of business, kami akan merujuk pada UU PT sebagaimana telah diperbaharui oleh Perppu Cipta Kerja.
Dalam Pasal 92 ayat (1) UU PT disebutkan bahwa direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Maksud dan tujuan perseroan ini antara lain meliputi pengurusan sehari-hari dari perseroan, di mana setiap perseroan pasti memiliki usaha pokok yang dijalankannya dan dicantumkan dalam anggaran dasar perseroan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU PT:
Perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang dicantumkan dalam anggaran dasar Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Bolehkah Wakil Direksi Mewakili Perusahaan?
Selain itu, menurut Pasal 98 ayat (1) UU PT, direksi berwenang untuk mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kemudian, dalam hal anggota direksi terdiri lebih dari 1 orang, yang berwenang mewakili perseroan adalah setiap anggota direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.[1]
Hal yang serupa mengenai wewenang dan tanggung jawab direksi juga diatur dalam Pasal 109 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 1 angka 5 UU PT, sebagai berikut:
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Selengkapnya, Anda juga dapat membaca artikel Tugas dan Wewenang Direksi Perseroan Terbatas.
Lebih lanjut, mengutip tulisan Nindyo Pramono yang berjudul Tanggung Jawab dan Kewajiban Pengurus PT (Bank) Menurut UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (hal. 15), disebutkan bahwa menurut teori organisme dari Otto von Gierke sebagaimana yang dikutip oleh Syuiling (1948), direksi adalah organ atau alat perlengkapan badan hukum. Seperti halnya manusia mempunyai organ-organ, seperti tangan, kaki, mata, telinga dan seterusnya, dan karena setiap gerakan organ-organ itu dikehendaki atau diperintahkan oleh otak manusia, maka setiap gerakan atau aktifitas direksi badan hukum dikehendaki atau diperintah oleh badan hukum sendiri, sehingga direksi adalah personifikasi dari badan hukum itu sendiri.
Jadi, pada intinya, setiap hal yang menjadi tugas, tanggung jawab dan kewenangan direksi harus dilakukan sesuai dengan usaha pokok perseroan dan mewakili kepentingan perseroan berdasarkan apa yang telah diatur dalam anggaran dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas dan tanggung jawab melakukan pengurusan sehari-hari perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan tersebut dalam sistem common law dikenal dengan prinsip fiduciary duties. Mengenai prinsip fiduciary duty, M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Perseroan Terbatas, (hal. 374) menerangkan bahwa setiap anggota direksi wajib melaksanakan pengurusan perseroan. Kewajiban melaksanakan harus pula dilakukan dengan iktikad baik (te goeder trouw, good faith).
Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Prinsip Fiduciary Duty Direksi dan Dewan Komisaris.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi: