Si A menjadi direktur sebuah CV, akan tetapi tidak pernah menyentuh pekerjaan. Terpaksa saya sebagai sekutu pasif menjalankan kegiatan usaha tanpa diberi surat kuasa. Ketika perusahaan bangkrut, bagaimana tanggung jawab terhadap direktur? Apakah saya yang harus bertanggung jawab?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tanggung Jawab Direktur dan Sekutu Komanditer Jika CV Merugi yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 09 Mei 2011.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
CV atau Persekutuan Komanditer
Sebelum membahas tanggung jawab Anda sebagai sekutu komanditer, terlebih dahulu perlu diketahui mengenai, apa yang dimaksud dengan persekutuan komanditer? Definisi persekutuan komanditer atau Commanditaire Vennootschap (“CV”) terdapat dalam Pasal 19 KUHD, yang berbunyi:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seseorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.
Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero-persero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman uang.
Kemudian, Sentosa Sembiring dalam bukunya Hukum Dagang (hal. 44) mendefinisikan CV adalah perseroan dengan setoran uang dibentuk oleh satu atau lebih anggota aktif yang bertanggung jawab secara renteng di di satu pihak dengan satu atau lebih orang lain sebagai pelepas uang di lain pihak.
Berdasarkan penjelasan di atas, terdapat 2 jenis sekutu dalam persekutuan komanditer, yaitu:[1]
Sekutu atau Persero Aktif
Yaitu persero yang bertindak sebagai pengurus atau mengurusi sehari-hari CV dan yang dapat mengikatkan perseroan komanditer dengan pihak ketiga dan bertanggung jawab secara tanggung-renteng sampai kekayaan pribadi. Persero ini dapat juga disebut sebagai complementaris.
Sekutu atau Persero Pasif/Komanditer
Yaitu para pelepas uang atau persero yang hanya memberikan pemasukan (inbreng) dan tidak ikut mengurus perseroan. Tanggung jawab sebatas pada modal yang dimasukkan. Persero ini dapat juga disebut sebagai persero anggota pasif, commanditaris, dan sleeping partner.
Sebelumnya kami asumsikan bahwa direktur sebuah CV sebagaimana Anda sebutkan dalam pertanyaan adalah sekutu aktif dari CV. Jika demikian, maka dalam hal terjadi kerugian dalam pada CV tersebut, direktur yang bersangkutan bertanggung jawab secara tanggung renteng sampai pada kekayaan pribadinya atau bertanggung jawab secara tidak terbatas (unlimited liability).
Lantas, bagaimana tanggung jawab sekutu komanditer jika terjadi kerugian?
Pertanggungjawaban Sekutu Komanditer
Terkait dengan tanggung jawab sekutu komanditer, dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 20 KUHD, sebagai berikut:
Dengan tidak mengurangi kekecualian yang terdapat dalam pasal 30 alinea kedua, maka nama persero komanditer tidak boleh digunakan dalam firma.
Persero ini tidak boleh melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan perseroan tersebut, biar berdasarkan pemberian kuasa sekalipun.
Ia tidak ikut memikul kerugian lebih daripada jumlah uang yang telah dimasukkannya dalam perseroan atau yang harus dimasukkannya, tanpa diwajibkan untuk mengembalikan keuntungan yang telah dinikmatinya.
Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 18), status dan tanggung jawab sekutu komanditer sebagaimana diatur dalam pasal di atas, dapat diuraikan sebagai berikut:
Tidak mencampuri pengurusan atau tidak bekerja dalam CV;
Sekutu komanditer hanya menyediakan modal atau uang untuk mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan, sehingga disebut sekutu penanam modal terbatas (commanditaire vennootschap, limited by shares);
Kerugian CV yang ditanggung sekutu komanditer, hanya terbatas sebesar jumlah modal yang ditanamkan (beperkte aansprakelijkheid, limited liability);
Nama sekutu komanditer tidak boleh diketahui, itu sebabnya disebut juga sebagai komanditer atau commanditaire vennoot yang berarti sleeping partner atau silent partner.
Merujuk pada penjelasan di atas, Pasal 20 KUHD telah mengatur bahwa pada dasarnya sekutu komanditer dalam CV memiliki pertanggungjawaban yang terbatas, hanya sebesar jumlah modal yang ditanamkan tidak sampai kekayaan pribadinya.
Namun, pada kasus Anda, sekutu komanditer ikut juga melakukan pengurusan terhadap CV. Apabila hal demikian terjadi, maka Pasal 21 KUHD berlaku yang berbunyi;
Persero komanditer yang melanggar ketentuan-ketentuan alinea pertama atau alinea kedua dari pasal yang lain, bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dari perikatan perseroan itu.
Jadi, dalam hal sekutu komanditer melakukan pengurusan CV sebagaimana dilakukan sekutu aktif dan mengakibatkan kerugian, maka sesuai dengan Pasal 21 KUHD di atas, sekutu komanditer yang bersangkutan ikut bertanggung jawab secara tanggung-renteng terhadap semua utang dan perikatan CV tersebut.[2]
Menjawab pertanyaan Anda, walaupun Anda merupakan seorang sekutu komanditer, pengurusan CV yang dilakukan oleh Anda baik disertai atau tidak disertai dengan surat mengakibatkan Anda harus ikut bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian CV tersebut.