Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Bolehkah Usaha Konsultan Pajak Berbentuk PT?

Bolehkah Usaha Konsultan Pajak Berbentuk PT?
Bolehkah Usaha Konsultan Pajak Berbentuk PT?

PERTANYAAN

Benarkah usaha konsultan pajak tidak boleh berbentuk PT? Bagaimana seharusnya bentuk badan usaha konsultan pajak?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Usaha Konsultan Pajak Boleh Berbentuk PT? yang dibuat oleh Alfi Renata, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada 2 April 2010.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata– mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Konsultan Pajak

    Pertama-tama, untuk menjawab mengenai usaha konsultan pajak yang Anda tanyakan maka Permenkeu 111/3/2014 yang telah diubah oleh Permenkeu 175/1/2022.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Menurut Pasal 1 angka 1 Permenkeu 175/1/2022, konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Setiap orang yang ingin menjadi konsultan pajak wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:[1]

    1. Warga Negara Indonesia;
    2. bertempat tinggal di Indonesia;
    3. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah;
    4. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
    5. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    6. menjadi anggota pada suatu asosiasi konsultan pajak yang terdaftar di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan; dan
    7. memiliki sertifikat konsultan pajak.

    Selanjutnya, dalam hal orang perseorangan yang akan menjadi konsultan pajak adalah orang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai Direktorat Jenderal Pajak (“Dirjen Pajak”) dan mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) sebelum mencapai batas usia pensiun, selain harus memenuhi persyaratan di atas, yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.[2]

      1. diberhentikan dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri; dan
      2. telah melewati jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS.

    Namun, persyaratan khusus yang harus dipenuhi tersebut akan berbeda jika orang perseorangan yang akan menjadi konsultan pajak adalah pensiunan pegawai Dirjen Pajak. Selain harus memenuhi syarat umum yang telah disebutkan, yang bersangkutan juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.[3]

          1. mengabdikan diri sekurang-kurangnya untuk masa 20 tahun di Dirjen Pajak;
          2. selama mengabdikan diri di Dirjen Pajak tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian;
          3. mengakhiri masa baktinya di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan memperoleh hak pensiun sebagai PNS; dan
          4. telah melewati jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.

    Lantas, apakah usaha konsultan pajak tersebut dapat dibuat dalam bentuk perseroan terbatas (“PT”)?

    Bentuk Badan Usaha Konsultan Pajak

    Menjawab pertanyaan Anda tentang bagaimana seharusnya bentuk badan usaha konsultan pajak, sepanjang penelusuran kami, belum ada aturan hukum yang eksplisit mengenai bentuk badan usaha maupun risiko hukum bagi konsultan pajak yang didirikan dalam bentuk PT.

    Sebagai informasi, pemerintah saat ini sedang merumuskan aturan mengenai bentuk badan usaha konsultan pajak dalam RUU Konsultan Pajak yang sudah diusulkan dalam program legislasi nasional pada 17 Desember 2019 lalu dan saat ini berstatus terdaftar.[4]

    Menurut Pasal 12 ayat (1) RUU Konsultan Pajak tersebut, nantinya bentuk usaha konsultan pajak dapat berupa usaha perseorangan dan/atau persekutuan perdata. Selanjutnya, Pasal 13 RUU Konsultan Pajak juga menjelaskan bahwa kantor konsultan pajak (“KKP”) yang berbentuk usaha perseorangan hanya dapat didirikan dan dikelola oleh satu orang konsultan pajak berkewarganegaraan Indonesia, sedangkan KKP yang berbentuk usaha persekutuan perdata dapat didirikan dan dikelola paling sedikit dua orang sekutu dan setidaknya satu orang dari sekutu tersebut merupakan konsultan pajak.[5]

    Berdasarkan uraian di atas, kami menyimpulkan bahwa memang belum ada aturan hukum yang eksplisit mengatur usaha kantor pajak dalam bentuk PT. Namun, menurut hemat kami, berdasarkan RUU Konsultan Pajak yang tengah disusun, usaha konsultan pajak didirikan berupa usaha perseroangan atau persekutuan perdata, bukan dalam bentuk PT. Meskipun demikian, tidak menutup kemungkinan ada perubahan aturan lain sampai RUU Konsultan Pajak tersebut disahkan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Konsultan Pajak;
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak;
    3. Rancangan Undang-Undang tentang Konsultan Pajak.

    Referensi:

    Program Legislasi Nasional Periodik RUU tentang Konsultan Pajak, yang diakses pada 24 Januari 2025, pukul 13.00 WIB.


    [1] Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak (“Permenkeu 175/1/2022”)

    [2] Pasal 2 ayat (2) Permenkeu 175/1/2022

    [3] Pasal 2 ayat (3) Permenkeu 175/2/2022

    [4] Program Legislasi Nasional Periodik RUU tentang Konsultan Pajak, yang diakses pada 24 Januari 2025, pukul 13.00 WIB.

    [5] Pasal 12 ayat (1) jo. Pasal 13 ayat (1) dan (2) Rancangan Undang-Undang Tahun 2018 tentang Konsultan Pajak

    TAGS