Pidana
Upayakan Diversi, Begini Prosedur Peradilan Pidana Anak
Bacaan 10 Menit

PERTANYAAN
Bagaimanakah tata cara peradilan anak, proses hukumnya, dan hal apa saja yang akan mengakibatkan seorang anak dapat diadili?


Bacaan 10 Menit

Bagaimanakah tata cara peradilan anak, proses hukumnya, dan hal apa saja yang akan mengakibatkan seorang anak dapat diadili?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tata cara Peradilan Anak yang dibuat oleh Si Pokrol dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 16 November 2005.
Usia Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak
Secara umum, peradilan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”).
Sistem Peradilan Pidana Anak (“SPPA”) adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.[1]
Dalam hal ini, anak yang berkonflik dengan hukum ialah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.[2]
Jika anak melakukan tindak pidana sebelum genap berumur 18 tahun dan diajukan ke sidang pengadilan setelah yang bersangkutan melampaui batas umur 18 tahun, tetapi belum mencapai umur 21 tahun, penyelesaiannya tetap diajukan ke sidang anak.[3]
Tapi, jika anak belum berumur 12 tahun melakukan atau diduga melakukan tindak pidana, penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional mengambil keputusan untuk:[4]
Keadilan Restoratif dan Diversi
SPPA wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan, meliputi:[5]
Khusus poin a dan b wajib diupayakan diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.[6] Diversi dilaksanakan bagi tindak pidana yang:[7]
Proses diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, korban dan/atau orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif[9], serta dapat melibatkan tenaga kesejahteraan sosial dan/atau masyarakat jika diperlukan.[10]
Bentuk hasil kesepakatan diversi dapat berupa, antara lain:[11]
Hasil kesepakatan itu lalu dituangkan dalam kesepakatan diversi[12] dan disampaikan atasan langsung pejabat yang bertanggung jawab di setiap tingkat pemeriksaan ke pengadilan negeri sesuai daerah hukumnya maksimal 3 hari sejak kesepakatan dicapai untuk memperoleh penetapan.[13]
Jika diversi tidak membuahkan kesepakatan atau kesepakatan tidak dilaksanakan, maka proses peradilan anak dilanjutkan ke acara peradilan pidana anak.[14]
Selain itu, setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak, di antaranya:[15]
Prosedur Peradilan Pidana Anak
Pada dasarnya, ketentuan beracara peradilan pidana anak mengikuti hukum acara pidana sebagaimana diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), kecuali ditentukan lain dalam UU SPPA.[16]
Penyidik wajib mengupayakan diversi maksimal 7 hari setelah penyidikan dimulai.[17] Jika diversi gagal, penyidik wajib melanjutkan penyidikan dan melimpahkan perkara ke penuntut umum dengan melampirkan berita acara diversi dan laporan penelitian kemasyarakatan.[18]
Penangkapan anak dilakukan guna kepentingan penyidikan maksimal 24 jam.[19] Anak yang ditangkap wajib ditempatkan dalam ruang pelayanan khusus anak.[20]
Sedangkan ketentuan penahanan anak ialah:
Patut diperhatikan, penahanan tidak boleh dilakukan jika anak memperoleh jaminan dari orang tua/wali dan/atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti, dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana.[24]
Penuntut umum wajib mengupayakan diversi maksimal 7 hari setelah menerima berkas perkara penyidik.[25] Jika diversi gagal, penuntut umum wajib menyampaikan berita acara diversi dan melimpahkan perkara ke pengadilan dengan melampirkan laporan hasil penelitian kemasyarakatan.[26]
Jadi berdasarkan ketentuan di atas, pada dasarnya SPPA diterapkan pada anak berusia 12 sampai dengan di bawah umur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Kemudian peradilan pidana anak mengutamakan keadilan restoratif, di mana pidana penjara hanya diberikan sebagai upaya terakhir dan jika diberikan, masa pemidanaannya diupayakan dalam waktu paling singkat.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 1 UU SPPA
[2] Pasal 1 angka 3 UU SPPA
[3] Pasal 20 UU SPPA
[4] Pasal 21 ayat (1) UU SPPA
[5] Pasal 1 angka 6 jo. Pasal 5 ayat (1) dan (2) UU SPPA
[6] Pasal 1 angka 7 jo. Pasal 5 ayat (3) UU SPPA
[7] Pasal 7 ayat (2) UU SPPA
[8] Penjelasan Pasal 7 ayat (2) huruf b UU SPPA
[9] Pasal 8 ayat (1) UU SPPA
[10] Pasal 8 ayat (2) UU SPPA
[11] Pasal 11 UU SPPA
[12] Pasal 12 ayat (1) UU SPPA
[13] Pasal 12 ayat (2) UU SPPA
[14] Pasal 13 UU SPPA
[15] Pasal 3 UU SPPA
[16] Pasal 16 UU SPPA
[17] Pasal 29 ayat (1) UU SPPA
[18] Pasal 29 ayat (4) UU SPPA
[19] Pasal 30 ayat (1) UU SPPA
[20] Pasal 30 ayat (2) UU SPPA
[21] Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU SPPA
[22] Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU SPPA
[23] Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU SPPA
[24] Pasal 32 ayat (1) UU SPPA
[25] Pasal 42 ayat (1) UU SPPA
[26] Pasal 42 ayat (4) UU SPPA
[27] Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 47 ayat (1) jo. Pasal 50 ayat (1) UU SPPA
[28] Pasal 44 ayat (2) jo. Pasal 47 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (2) UU SPPA
[29] Pasal 52 ayat (1) dan (3) UU SPPA
[30] Pasal 52 ayat (6) UU SPPA
[31] Pasal 54 ayat (1) UU SPPA
[32] Pasal 56 UU SPPA
[33] Pasal 57 ayat (1) UU SPPA
[34] Pasal 58 ayat (1) dan (2) UU SPPA
[35] Pasal 61 ayat (1) dan (2) UU SPPA