Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kenegaraan

Syarat dan Cara Pengajuan Judicial Review ke MA dan MK

Syarat dan Cara Pengajuan Judicial Review ke MA dan MK
Syarat dan Cara Pengajuan Judicial Review ke MA dan MK

PERTANYAAN

Saya mau menanyakan bagaimana caranya mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan ke Mahkamah Konstitusi dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan tersebut?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Syarat dan Tata Cara Pengajuan Judicial Review ke MA dan MK yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 7 Maret 2011.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Pasca amandemen terhadap UUD 1945, kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkamah Agung (“MA”) dan Mahkamah Konstitusi (“MK”).[1]

    Kewenangan MA dalam UUD 1945 dapat ditemukan pada ketentuan Pasal 24A ayat (1) UUD 1945, sebagai berikut:

    Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

    Di lain sisi, kewenangan dari MK bisa ditemukan pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:

    Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

    Berdasarkan kedua pasal tersebut, dapat dipahami bahwa baik MA maupun MK memiliki wewenang yang sama, yakni menguji norma hukum peraturan perundang-undangan, meskipun objek dan batu ujinya berbeda. Perbedaan tersebut berimplikasi pada adanya perbedaan persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan pengujian peraturan perundang-undangan pada MA dan MK.

    Pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Agung

    Kewenangan pengujian norma hukum oleh MA dipertegas kembali dalam Pasal 31 ayat (1) UU 3/2009, yang berbunyi:

    Mahkamah Agung mempunyai wewenang pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.

    Selaras dengan bunyi ketentuan di atas, Pasal 1 Perma 1/2011 menggunakan istilah “hak uji materiil” sebagai hak MA untuk menilai materi muatan peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap peraturan perundang-undangan tingkat lebih tinggi.

    Pengujian peraturan perundang-undangan oleh MA dilakukan dengan melihat apakah suatu peraturan perundang-undangan bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Apabila terbukti bertentangan atau tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka MA akan menyatakan peraturan perundang-undangan tersebut tidak sah.[2] Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah oleh MA berimplikasi pada tidak adanya kekuatan hukum yang mengikat.[3]

    Permohonan pengujian peraturan perundang-undangan dapat diajukan oleh pihak yang merasa haknya dirugikan oleh berlakunya peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, yaitu:[4]

    1. perorangan warga negara Indonesia, yaitu orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
    2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; atau
    3. badan hukum publik atau badan hukum privat.

    Mengenai tata caranya, permohonan dapat diajukan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada MA dan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang memuat:[5]

    1. nama dan alamat pemohon;
    2. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan dan menguraikan dengan jelas bahwa:
    1. materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan/atau
    2. pembentukan peraturan perundang-undangan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku; dan
    1. hal-hal yang diminta untuk diputus.

    Selain itu, Perma 1/2011 juga menambahkan isi permohonan untuk dibuat rangkap sesuai keperluan dengan menyebutkan secara jelas alasan-alasan sebagai dasar keberatan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya yang sah.[6]

    Selanjutnya, permohonan dapat diajukan kepada MA melalui 2 cara, yaitu langsung ke MA atau melalui pengadilan negeri yang membawahi wilayah hukum tempat kedudukan pemohon.[7] Kemudian, Pemohon wajib membayar biaya permohonan pada saat mendaftarkan permohonan keberatan, dengan besaran biaya Rp1 juta.[8]

    Pengajuan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi

    Teknis pengujian norma oleh MK dapat ditemukan pada Peraturan MK 7/2025 tentang tata cara beracara dalam perkara pengujian undang-undang.

    Dalam hal ada seseorang yang merasa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (“Perppu”), maka ia dapat mengajukan permohonan kepada MK, yakni permintaan yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada MK, baik secara langsung ataupun melalui kuasanya.[9] Adapun pemohon tersebut meliputi:[10]

    1. perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama;
    2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
    3. badan hukum publik atau badan hukum privat; atau
    4. lembaga negara.

    Selanjutnya, hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang dimaksud ialah apabila:[11]

    1. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
    2. hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon dirugikan oleh berlakunya undang-undang atau perppu yang dimohonkan pengujian;
    3. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan terjadi;
    4. ada hubungan sebab-akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya undang-undang atau perppu yang dimohonkan pengujian; dan
    5. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.

    Objek permohonan pengujian undang-undang adalah undang-undang dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.[12] Kemudian, permohonan dapat berupa:[13]

    1. permohonan pengujian formil, yaitu pengujian terhadap proses pembentukan undang-undang atau perppu yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang atau perppu sebagaimana dimaksud UUD 1945; atau
    2. permohonan pengujian materiil, yaitu pengujian yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau perppu yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

    Sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa permohonan dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh pemohon dan kuasanya dengan sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat pemohon dengan menguraikan hal-hal antara lain:[14]

    1. kewenangan MK;
    2. kedudukan hukum pemohon;
    3. alasan-alasan permohonan (posita); da
    4. hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum)

    Permohonan pengujian formil dapat diajukan dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak undang-undang atau perppu diundangkan dalam lembaran negara.[15] Hal ini berbeda dengan pengujian materiil undang-undang yang tidak memiliki batas waktu dalam pengajuannya.

    Baca juga: Biaya dan Lamanya Proses Penyelesaian Perkara Pengujian UU di MK

    Berbeda dengan pengajuan judicial review di MA, berdasarkan ketentuan Pasal 35A UU 8/2011 pengajuan permohonan judicial review di MK tidak dibebani biaya perkara.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
    3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
    4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
    5. Undang-Undang 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
    6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
    7. Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
    8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang;
    9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
    10. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
    11. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil;
    12. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

    [1] Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    [2] Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU 3/2009”).

    [3] Pasal 31 ayat (4) UU 3/2009.

    [4] Pasal 31 ayat (2) UU 3/2009 dan penjelasannya.

    [5] Pasal 31A ayat (1) dan ayat (3) UU 3/2009.

    [6] Pasal 2 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil (“Perma 1/2011”).

    [7] Pasal 2 ayat (1) Perma 1/2011.

    [8] Pasal 2 ayat (4) Perma 1/2011 jo. Pasal 2 ayat (1) huruf g Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

    [9] Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 10 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“Peraturan MK 7/2025”).

    [10] Pasal 4 ayat (1) Peraturan MK 7/2025.

    [11] Pasal 4 ayat (2) Peraturan MK 7/2025.

    [12] Pasal 2 ayat (1) Peraturan MK 7/2025.

    [13] Pasal 2 ayat (2), (4), dan (5) Peraturan MK 7/2025.

    [14] Pasal 10 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan MK 7/2025.

    [15] Pasal 9 ayat (2) Peraturan MK 7/2025.

    TAGS