Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewajiban Perusahaan Mendaftarkan Pekerja dalam Program BPJS

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Kewajiban Perusahaan Mendaftarkan Pekerja dalam Program BPJS

Kewajiban Perusahaan Mendaftarkan Pekerja dalam Program BPJS
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewajiban Perusahaan Mendaftarkan Pekerja dalam Program BPJS

PERTANYAAN

Perusahaan saya adalah perusahaan yang bergerak di bidang gas dan energi, karyawannya telah berjumlah 100 lebih. Apakah perusahaan saya wajib mengikutsertakan karyawannya pada program Jamsostek? Bagaimana jika perusahaan saya tidak ikut Jamsostek?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Kewajiban perusahaan mengikuti Jamsostek” yang dibuat oleh Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 17 Pebruari 2010.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Wajibkah Perusahaan Berbentuk Persekutuan Mendaftarkan Karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan?

    Wajibkah Perusahaan Berbentuk Persekutuan Mendaftarkan Karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan?

     

     

    Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.

     

    Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.

     

    Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS adalah sanksi administratif.

     

    Sanksi administratif itu dapat berupa:

    a.    teguran tertulis;

    b.    denda; dan/atau

    c.    tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Jaminan Sosial Tenaga Kerja

    Mengenai jaminan sosial tenaga kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”).

     

    Dengan UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”), yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.[1]

     

    Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial.[2]

     

    Menjawab pertanyaan Anda, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.[3]

     

    Persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program jaminan sosial ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 84/2013”). Dalam PP 84/2013 antara lain disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.[4]

     

    Program jaminan sosial tenaga kerja tersebut terdiri atas:[5]

    a.    Jaminan berupa uang yang meliputi:

    1.    Jaminan Kecelakaan Kerja;

    2.    Jaminan Kematian; dan

    3.    Jaminan Hari Tua.

    b.    Jaminan berupa pelayanan, yaitu Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.

     

    Sanksi Bagi Perusahaan

    Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS adalah sanksi administratif.[6]

     

    Sanksi administratif itu dapat berupa:[7]

    a.    teguran tertulis; -> dilakukan oleh BPJS.

    b.    denda; dan/atau -> dilakukan oleh BPJS.

    c.    tidak mendapat pelayanan publik tertentu. -> dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.

     

    Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi:[8]

    a.    perizinan terkait usaha;

    b.    izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;

    c.    izin memperkerjakan tenaga kerja asing;

    d.    izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau

    e.    Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. 

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

    2.   Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 82/PUU-X/2012.

     

     

    Artikel Sebelum Pemuktahiran yang Dibuat oleh Umar Kasim

     

    Kewajiban Perusahaan Mengikuti Jamsostek

     

    Program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) adalah hak setiap tenaga kerja, baik dalam hubungan kerja maupun tenaga kerja luar hubungan kerja. Oleh karena itu, program Jamsostek tersebut wajib dilakukan oleh setiap perusahaan (pasal 3 ayat [2] jo. pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jamsostek). Bahkan ditegaskan kembali dalam UU No. 3 Tahun 1992 bahwa pengusaha dan tenaga kerja wajib ikut dalam program Jamsostek (pasal 17). 

     

    Persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program Jamsostek diatur lebih lanjut dalam PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek, yang antara lain disebutkan, bahwa pengusaha yang (telah) mempekerjakan sebanyak 10 (sepuluh) orang tenaga kerja, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada badan penyelenggara, yakni PT Jamsostek (Persero). Demikian ketentuan pasal 2 ayat (3) PP No. 14 Tahun 1992. 

     

    Dengan demikian, apabila di perusahaan Saudara telah mempekerjakan pekerja (dalam hubungan kerja) 100 orang atau lebih, maka tentu sudah sangat wajib ikut dan mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program Jamsostek pada PT Jamsostek (Persero). Kalau perusahaan Saudara tidak ikut/tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program Jamsostek, maka selain diancam dengan sanksi hukuman kurungan (penjara) selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50 juta (pasal 29 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992) juga kemungkinan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha (pasal 47 huruf a PP No.14 Tahun 1992). Bahkan, perusahaan Saudara diwajibkan menanggung semua konsekuensi yang terjadi dan terkait dengan program jaminan sosial tersebut, seperti konsekuensi bilamana terjadi kecelakaan kerja, kematian dan/atau jaminan hari tua serta jaminan pelayanan kesehatan (pasal 8 ayat [1] dan pasal 12 ayat [1] pasal 14 ayat [1] dan pasal 16 ayat [1] UU No.3 Tahun 1992). 

     

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat. 

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja

    2.    Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

     



    [1] Pasal 5 dan Pasal 6 UU BPJS

    [2] Pasal 14 UU BPJS

    [3] Pasal 15 ayat (1) UU BPJS jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 82/PUU-X/2012

    [4] Pasal 2 ayat (3) PP 84/2013

    [5] Pasal 2 ayat (1) PP 84/2013

    [6] Pasal 17 ayat (1) UU BPJS dan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (“PP 86/2013”)

    [7] Pasal 17 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU BPJS serta Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 PP 86/2013

    [8] Pasal 9 ayat (1) PP 86/2013

    Tags

    persekutuan perdata
    bpjs

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!