Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Dana Pensiun Termasuk Hitungan Kompensasi PHK?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Dana Pensiun Termasuk Hitungan Kompensasi PHK?

Apakah Dana Pensiun Termasuk Hitungan Kompensasi PHK?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Dana Pensiun Termasuk Hitungan Kompensasi PHK?

PERTANYAAN

Apakah dalam perhitungan pesangon karena PHK (bukan karena usia pensiun) harus dikurangi dengan perhitungan pensiun/DPLK (asuransi pensiun) yang ada?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bagi pengusaha yang mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah jika diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

    Tapi, ketentuan tersebut hanya berlaku bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan-alasan tertentu. Apa sajakah itu?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Pesangon Harus Dikurangi Pensiun (DPLK)? oleh Umar Kasim yang dipublikasikan pertama kali pada 30 April 2010.

    KLINIK TERKAIT

    Tidur di Tempat Kerja Saat Puasa, Bisakah Dipecat?

    Tidur di Tempat Kerja Saat Puasa, Bisakah Dipecat?

     

    Hak Pekerja yang di-PHK

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pada prinsipnya, jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima.[1]

    Namun perlu digarisbawahi, disarikan dari Hak Pekerja yang Terkena PHK dan yang Mengundurkan Diri, tidak semua pekerja yang mengalami PHK berhak atas uang pesangon, UPMK, dan UPH.

    Contohnya jika pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri, ia berhak atas UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”).

     

    Apakah Kompensasi PHK Harus Dikurangi Iuran Pensiun?

    Pada dasarnya, menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (“UU Dana Pensiun”) peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 tahun, sekurang-kurangnya berhak menerima secara sekaligus himpunan iurannya sendiri, ditambah bunga yang layak.[2]

    Sedangkan bagi peserta yang berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak menerima:

    1. Pensiun ditunda yang besarnya sama dengan jumlah yang dihitung berdasarkan rumus pensiun bagi kepesertaannya sampai pada saat pemberhentian, jika mengikuti program pensiun manfaat pasti.[3]
    2. Jumlah iurannya sendiri dan iuran pemberi kerja beserta hasil pengembangannya yang harus dipergunakan untuk memperoleh pensiun ditunda, jika merupakan peserta dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti[4]

    Jika dikaitkan dengan kompensasi PHK, Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”) mengatur:

    Pengusaha yang mengikutsertakan Pekerja/Buruh dalam program pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayar oleh Pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban Pengusaha atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta uang pisah akibat Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 sampai dengan Pasal 52 dan Pasal 54 sampai dengan Pasal 57.

    Adapun secara garis besar, alasan PHK sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:

    1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan;[5]
    2. Pengambilalihan perusahaan;[6]
    3. Perusahaan melakukan efisiensi;[7]
    4. Perusahaan tutup, baik karena mengalami kerugian, bukan karena mengalami kerugian, atau karena keadaan memaksa;[8]
    5. Keadaan memaksa yang tidak mengakibatkan perusahaan tutup;[9]
    6. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;[10]
    7. Perusahaan pailit;[11]
    8. Adanya permohonan PHK yang diajukan pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021;[12]
    9. Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021;[13]
    10. Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat;[14]
    11. Pekerja mangkir selama 5  hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis;[15]
    12. Pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, PP atau PKB dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut;[16]
    13. Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, PP atau PKB;[17]
    14. Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, baik menyebabkan kerugian perusahaan atau tidak;[18]
    15. Pekerja dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan;[19]
    16. Pekerja sakit berkepanjangan/cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan;[20]
    17. Pekerja memasuki usia pensiun;[21]
    18. Pekerja meninggal dunia.[22]

    Jika perhitungan manfaat dari program pensiun lebih kecil daripada uang pesangon dan UPMK serta uang pisah, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.[23]

    Patut diperhatikan, pelaksanaan perhitungan iuran dana pensiun yang dibayar oleh pengusaha sebagai bagian pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan UPMK serta uang pisah akibat PHK diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.[24]

    Dengan demikian, dalam hal pekerja di-PHK berdasarkan alasan-alasan di atas, maka iuran pensiun yang dibayar oleh pengusaha dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon, UPMK, serta uang pisah jika diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    [1] Pasal 81 angka 44 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 24 ayat (1) UU Dana Pensiun

    [3] Pasal 24 ayat (2) UU Dana Pensiun

    [4] Pasal 24 ayat (3) UU Dana Pensiun

    [5] Pasal 41 PP 35/2021

    [6] Pasal 42 PP 35/2021

    [7] Pasal 43 PP 35/2021

    [8] Pasal 44 jo. Pasal 45 ayat (1) PP 35/2021

    [9] Pasal 45 ayat (2) PP 35/2021

    [10] Pasal 46 PP 35/2021

    [11] Pasal 47 PP 35/2021

    [12] Pasal 48 PP 35/2021

    [13] Pasal 49 PP 35/2021

    [14] Pasal 50 PP 35/2021

    [15] Pasal 51 PP 35/2021

    [16] Pasal 52 ayat (1) PP 35/2021

    [17] Pasal 52 ayat (2) PP 35/2021

    [18] Pasal 54 ayat (1) dan (2) PP 35/2021

    [19] Pasal 54 ayat (5) PP 35/2021

    [20] Pasal 55 PP 35/2021

    [21] Pasal 56 PP 35/2021

    [22] Pasal 57 PP 35/2021

    [23] Pasal 58 ayat (2) PP 35/2021

    [24] Pasal 58 ayat (3) PP 35/2021

    Tags

    phk
    dana pensiun

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!